Caabuli Anak 15 Tahun di Batam, Pendeta Ditangkap Polresta Barelang di Medan

Caabuli Anak 15 Tahun di Batam, Pendeta Ditangkap Polresta Barelang di Medan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Seorang pendeta yang diduga mencabuli anak berusia 15 tahun di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut). Laki-laki bernama Nico Paham Sinaga itu diamankan pada Jumat (8/1/2021) dan selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Barat untuk pemeriksaan ebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, tim gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Aji yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan menangkap pelaku menindaklanjuti laporan korban. Dari keterangan orang tua korban ES, putrinya yang masih berusia 15 tahun dicabuli sejak Januari 2020 sampai dengan Juni 2020 di kawasan Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

"Mendapatkan laporan tersebut, tim gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul," ujar Kompol Andri Kurniawan, Selasa (12/1/2021).

Andri menceritakan, pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 07.00 WIB, tim gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Aji mendapat informasi dari masyarakat pelaku berada di Jalan Bunga Terompet, Kelurahan Selayang, Kecamatan Tuntungan, Kota Medan, Sumut. 

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan melakukan pengejaran ke lokasi tersebut. Pada Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku Nico Paham Sinaga.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Medan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Orang tua korban sebelumnya melaporkan, awalnya mengetahui putrinya menjadi korban pencabulan pada Minggu (20/10/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. ES mengetahui anaknya dicabuli pelaku berawal dari gosip yang beredar di tempat tinggalnya menyebutkan anaknya dipeluk dan dicium laki-laki yang merupakan pendeta.

"Karena ada gosip tersebut, saksi menanyakan langsung kepada korban. Saat itu korban bercerita bahwa sejak bulan Januari 2020 hingga Juni 2020, pelaku telah mencabuli dan menyetubuhi dirinya. Atas kejadian tersebut, saksi kemudian membuat laporan ke Polsek Batu Aji," katanya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita