GELORA.CO - Polisi menangkap dua orang yang diduga menanam ganja di sela kebun kopi di Jambi. Ladang ganja itu disebut berukuran sekitar 3 hektare.
"Ganja ini ditanam di sela pohon kopi seluas 3 hektare. Lokasi kebun ganja ini memang cukup jauh dari permukiman dan iklim di lokasi cukup mendukung untuk tanaman jenis ganja ini dan setelah kita dapatkan informasi ini langsung anggota turun ke lokasi," kata Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).
Ladang ganja itu terletak di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Bungo, Jambi. Ladang ganja yang berada di perkebunan kopi itu diketahui setelah polisi mendapatkan laporan dari warga.
Selain mengamankan ladang ganja, polisi menangkap dua pekerja di sana. Keduanya diduga menanam ganja di sela perkebunan kopi agar tak diketahui polisi.
"Pelaku ini sebenarnya dipercaya untuk menanam kopi oleh pemilik. Namun, ketika pohon kopi sudah cukup besar, pelaku menanam di sela-sela pohon kopi tanpa sepengetahuan pemilik kebun tapi dapat kita ketahui," ujar Lutfi.
Lutfi menyebut bibit ganja didapat dari Sumatera Selatan. Kedua orang itu juga diduga pernah menanam ganja di Sumsel sebelum pindah ke Jambi.
"Selain pohon ganja segar, kita juga mengamankan barang bukti ganja kering siap edar yang sudah proses seberat 36 kg serta 3 pucuk senjata api rakitan. Jika diuangkan sekitar Rp 1 miliar barang haram ini. Rencananya ganja ini akan dijual ke wilayah Pagar Alam," kata Lutfi.
Kedua penanam ganja itu telah diamankan ke kantor polisi. Mereka dijerat Pasal 114 dan 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dtk)