GELORA.CO - Foto Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama tersangka narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, Rayan Jawad Henri Bitar (30) beredar di media sosial.
Foto HRS bersama Rayan diunggah di akun Instagram yang diduga milik Rayan, WNA asal Prancis.
Foto tersebut memperlihatkan Rayan bersama HRS bergandengan tangan. Dalam caption Instagram tertulis ‘Ahlan Wa Sahlan Habibina Habib Rizieq Shihab’.
Jika diamati dengan seksama, foto foto HRS bersama tersangka narkoba ini terlihat seperti foto editan alias rekayasa.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi mengenai foto tersangka pengguna narkoba dengan HRS, enggan berkomentar dan menjelaskan jika penyelidikan Polda Bali fokus terhadap dugaan kepemilikan senjata Rayan.
“Foto dengan HRS tidak masuk dalam penyelidikan kami, fokus kami pada kasus narkoba dan kepemilikan senjata ilegal,” jawab Syamsi, dikutip dari Bali Express (jaringan Pojoksatu.id), Selasa (12/1).
Pada Instagram yang diduga milik Rayan tersebut, terdapat foto Rayan yang memegang senjata api. Dan, terdapat orang lain di foto tersebut yang juga memegang senjata api.
Sementara itu, menurut beberapa sumber, walaupun Rayan berpasport Prancis, Rayan sebenarnya keturunan Lebanon.
Tersangka Rayan ditangkap Dit Resnarkoba Polda Bali terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dengan berat 4,37 gram dan satu paket lainnya dengan berat 0,33 gram.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, saat pengerebekan tersebut, polisi juga menemukan beberapa senjata api (Senpi).
Rayan menyimpan 3 senjata api, seperti senjata api (senpi) jenis Makarov buatan Rusia, senpi jenis NAA 22LR dengan satu butir peluru. Ada juga senjata api laras panjang jenis Blade Pistol Stabizer buatan Amerika. Selain itu, ditemukan juga 28 butir peluru kaliber 9 × 9 mm.
Kepada penyidik, Rayan mengaku bukan sebagai pemilik senjata, tetapi temannya menitipkan senjata tersebut di vilanya. Tetapi pengakuan tersebut tidak begitu saja dipercaya oleh petugas.
Sampai saat ini, Uji Balistik terhadap senjata milik Rayan tersebut belum keluar. Polda Bali belum memberikan penjelasan mengapa Uji Balistik tersebut belum keluar walaupun penangkapan Rayan sudah beberapa bulan lalu.
Jejak kejahatan Rayan di Bali terkait kasus narkoba tidak terjadi kali ini saja. Rayan sebelumnya pernah dipenjara selama 4 bulan pada tahun 2014 setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus yang sama.
Rayan juga pernah diidentifikasi pernah dilaporkan melakukan pencurian CCTV di di sebuah kafe di Kerobokan Badung, dan korban melapor ke Polres Badung Juni 2020 lalu.[psid]