BEM SI Dorong Komjen Sigit Tuntaskan Kasus HAM di Sigi hingga Soal FPI

BEM SI Dorong Komjen Sigit Tuntaskan Kasus HAM di Sigi hingga Soal FPI

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyoroti kasus dugaan pelanggaran HAM di Indonesia, yakni pembunuhan satu keluarga di Sigi dan penembakan enam anggota FPI.

BEM SI berharap Komjen Listyo Sigit Prabowo menuntaskan kasus-kasus HAM bila menjadi Kapolri nanti.

"Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia belum menjadi menjadi fokus utama institusi Polri. Salah satunya adalah kasus pembantaian satu keluarga di Sigi yang hingga saat ini masih belum tuntas. Ditambah lagi kasus penembakan 6 laskar FPI yang cukup menyita perhatian publik," demikian pernyataan sikap BEM SI untuk institusi Polri.

Pernyataan sikap BEM SI tersebut disampaikan oleh Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian Putra Muhammad Puhi, kepada detikcom, Jumat (22/1/2021).


BEM SI mendorong Polri menindalanjuti rekomendasi Komnas HAM soal dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya enam anggota FPI. Enam anggota FPI tersebut tewas ditembak anggota Polri.

BEM SI merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, tujuan kepolisian adalah terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM. Maka, mereka mendukung Komjen Listyo Sigit Prabowo yang telah disetujui DPR untuk menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis untuk mengusut tuntas kasus HAM, serta menjaga kredibilitas Polri.

Kami Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Indonesia menyatakan sikap kepada Institusi Polri serta Komjen Pol Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si. selaku Kapolri terpilih, yaitu:
1. Menjaga kredibilitas Polri sebagai instansi penegak hukum
2. Mengusut tuntas dan menindak tegas kasus pelanggaran HAM
3. Menegakkan supremasi hukum dengan seadil-adilnya
4. Menjamin terbukanya ruang aspirasi publik untuk berlangsungnya demokrasi yang sehat
5. Mengembalikan marwah Polri sebagai pengayom masyarakat.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita