Belum Diangkat Jadi Walkot Medan Definitif, Akhyar: Nggak Urus!

Belum Diangkat Jadi Walkot Medan Definitif, Akhyar: Nggak Urus!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, buka suara soal dirinya yang belum dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif usai putusan kasus korupsi Dzulmi Eldin inkrah. Akhyar mengatakan dirinya tidak mengurusi hal itu.

"Nggak urus. Mau diurus (untuk dilantik), mau tidak, nggak urus sama aku," ujar Akhyar di Medan, Jumat (22/1/2021).

Namun, dia menilai harusnya Medan memiliki Wali Kota definitif menggantikan Dzulmi Eldin yang diberhentikan karena terjerat kasus korupsi. Dia mengatakan saat ini Medan hanya dipimpin oleh Wakil Wali Kota yang menjadi Pelaksana Tugas.

"Bang Eldin sebagai Wali Kota sudah diberhentikan. Di dalam tata kelola pemerintahan tidak ada vacuum of power, kenapa setelah diberhentikan tidak ada penggantinya," ujarnya.

"Sebenarnya sesuai aturan begitu diberhentikan yang lama diangkat yang baru, supaya tidak ada vacuum of power, kenapa tidak dilakukan itu," sambung Akhyar.

Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi telah mengirimkan surat ke DPRD Medan agar melantik Akhyar sebagai Wali kota Medan definitif. Surat itu sudah diterima DPRD.

"Suratnya ada (diterima DPRD)," kata Wakil Ketua DPRD Medan Ikhwan Ritonga saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/1).

Ikhwan menyebut surat Gubsu Edy itu tidak cukup untuk menjadikan Akhyar sebagai wali kota definitif. Dia mengatakan harusnya ada surat dari Pemko Medan agar DPRD Medan bisa memulai proses pengangkatan Akhyar sebagai Wali Kota definitif.

Eldin sendiri telah dijebloskan ke penjara usai dirinya dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar. Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim saat membacakan vonis di PN Medan, Kamis (11/6).


Majelis hakim menyatakan Eldin bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Eldin dinilai terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar tersebut secara bertahap.

Hakim juga memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. Eldin tak mengajukan banding sehingga putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Namun Eldin mengajukan peninjauan kembali (PK) sesudah putusannya inkrah.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita