Begini Kata Mahfud Soal Kasus Chat Mesum Yang Dibuka Kembali

Begini Kata Mahfud Soal Kasus Chat Mesum Yang Dibuka Kembali

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kasus chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab telah diperintahkan untuk kembali oleh hakim pra peradilan PN Jakarta Selatan, setelah proses penyidikannya dihentikan Polri.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun mendapat pertanyaan soal alasan kasus ini kembali dibuka.



Dengan tenang mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjawab bahwa dirinya tidak mengikuti kasus tersebut sejak awal. Baginya kasus tersebut merupakan urusan pengadilan dan masyarakat diimbau untuk menunggu proses yang berlagsung di kepolisian.

"Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang praperadilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," ujarnya dalam akun Twitter pribadi, Sabtu (2/1).

Tak lama setelah berkicau tentang hal tersebut, Mahfud menegaskan bahwa pembukaan kembali kasus ini sah secara hukum. Sebab, ada pihak yang mengajukan praperadilan atas SP3 kasus ini dan dimenangkan pengadilan.

"Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP 3 saat MRS (Muhammad Rizieq Shihab) ada di Saudi. Sekarang ada yang mempraperadilan SP 3 yak sah, proses hukum harus diteruskan. Soal detail isi chat saya tidak tahu dan tak ingin tahu," tegasnya. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita