GELORA.CO - Polda Metro Jaya menyebut tidak ada pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri Raffi Ahmad dan menjadi viral di media sosial.
Menanggapi hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin mengkritik pihak kepolisian yang tak menetapkan status tersangka kepada artis Raffi Ahmad dan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja purnama (Ahok) usia menggelar pesta beberapa waktu lalu.
Novel membandingkan dengan kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan Jakarta dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Seharusnya Raffi Ahmad dan Ahok harus dapat hukuman yang sama dengan Habib Rizieq," kata Novel kepada Harian Terbit, Selasa (19/1/2021).
Novel mengaku heran mereka yang dianggap sekutu dan pendukung dari rezim saat ini tak ada yang diproses hukum karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Justru sebaliknya, para lawan-lawan politiknya sampai dilakukan kriminalisasi dan dicari-cari kesalahannya.
"Dan semua kelompok rezim selalu mendapatkan pembelaan. Maka menambah daftar panjang bobroknya hukum di rezim ini," tegasnya.
Novel mengatakan, sudah pantas bila Raffi Ahmad dan Ahok ditetapkan tersangka karena ada unsur dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Ia menilai Raffi sebagai ikon perlawanan terhadap virus Corona seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat banyak. Bukan justru menghadiri pesta yang tak memenuhi aspek protokol kesehatan.
Setuju
Sementara itu, Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (Baranusa), relawan pendukung Jokowi, Adi Kurniawan mengaku sangat setuju jika Raffi Ahmad dan Ahok di penjara terkait kerumunan itu. Karena pada dasarnya hukum harus adil tidak boleh tebang pilih. Sehingga siapapun ketika melanggar hukum harus mendapatkan sanksi guna memberikan efek jera. Adi meyakini, laporan terhadap Raffi Ahmad bakal ditolak karena yang dilaporkan adalah orang dekat Istana.
"Coba kalau oposisi pasti langsung ditangkap itu," ujarnya.
Adi menilai, saat ini hukum terkesan tidak tegak lurus karena sejak Indonesia dipimpin Jokowi maka hukum jauh dari kata tegak lurus dan berkeadilan.
Ketua Forum Relawan Nusantara, Muhammad Jokay juga meminta polisi tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus atau perkara. Oleh karena itu setiap laporan kasus dari masyarakat harus ditangani dan tidak boleh ditolak. Namun, jika benar perkara Raffi Ahmad terkait dugaan melanggar protokol kesehatan dan sudah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan maka yang berhak untuk memproses adalah Polres tersebut.
"Hal itu untuk menghindari adanya 'tabrakan' dalam menangani perkara," jelasnya.
Dari sejumlah akun media sosial, termasuk akun instagram Raffi @raffinagita1717, tampak Raffi Ahmad bersama teman-temannya berfoto maupun bernyanyi tanpa mengenakan masker. Foto-foto yang diambil saat pesta ulang tahun teman Raffi itu lalu menjadi viral.
Padahal Raffi Ahmad menjadi salah satu orang yang mendapat kesempatan untuk divaksinasi COVID-19 perdana di Istana Merdeka pada Rabu (13/1), bersama dengan Presiden Jokowi dan tokoh-tokoh lainnya.
Pada kesempatan terpisah, selebritas Raffi Ahmad akhirnya memberikan klarifikasi atas foto-foto dirinya tengah menghadiri acara yang menjadi viral di media sosial karena melanggar aturan protokol kesehatan.
Melalui unggahan terbaru di akun Instagram resminya, Raffi Ahmad meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan juga Presiden Joko Widodo atas kegaduhan yang terjadi. []