Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan PTPN VIII soal Lahan Pesantren Habib Rizieq

Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan PTPN VIII soal Lahan Pesantren Habib Rizieq

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima laporan PTPN VIII terkait sengketa lahan yang Markaz Syariah.

Dalam hal ini PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab lantaran dianggap menggunakan lahan tanpa izin dengan membangun Pondok Pesantren Alam Agrokultural di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, terkait laporan tersebut tentunya Bareskrim Polri akan menindaklanjutinya.

"Kalau ada laporan kewajiban dari Polri menerima laporan itu dan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memperjelas apakah ada tindak pidana atau tidak ada," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/1).

Meski demikian, kata Rusdi, hingga laporan diterima, Bareskrim Polri belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lantaran penyidik masih mempelajari terkait dengan persoalan tersebut.

"Belum (ada pemanggilan) masih proses. Tentunya penyidik masih mempelajari semuanya," pungkas Argo.

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Muhammad Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan, pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, Rizieq Shihab. Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Dalam pelaporan di Bareskrim, Rizieq Shihab dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 UU 39/2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 UU 26/2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita