GELORA.CO - Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka mempersulit Satgas COVID-19 memperoleh data swab di RS Ummi, Bogor.
Rizieq dijerat pasal berlapis, salah satunya dugaan menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran. Ancamannya pidana maksimal 10 tahun penjara.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengatakan, Rizieq dijerat tindak pidana menyebarkan berita bohong karena membantah positif COVID-19 ke publik saat dirawat di RS Ummi. Padahal saat itu, Rizieq positif corona.
“Rizieq positif COVID-19 saat di RS Ummi,” kata Andi kepada kumparan, Selasa (12/1).
Andi menyebut, Rizieq berbohong ke pengikutnya yang disiarkan lewat Front TV.
“Diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun. Disebarkan melalui front TV,” ujar Andi.
Sebelumnya diberitakan, Rizieq dijerat dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.
“Pasal 14 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit,” kata Andi kepada kumparan, Senin (11/1).
“Hasil dalam lidik sidik konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, dan Pasal 14 dan Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” sambung Andi. []