Babak Baru Polemik Lahan Markaz Syariah Saat HRS Dipolisikan

Babak Baru Polemik Lahan Markaz Syariah Saat HRS Dipolisikan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Polemik penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat memasuki babak baru. 

Kali ini Habib Rizieq Shihab dilaporkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri terkait lahan tersebut.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman seperti dilansir Antara, Jumat (22/1/2021).

Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, Habib Rizieq Shihab.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.

Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu. Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.

Diketahui, Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Habib Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Tim Kuasa Hukum HRS Layangkan Surat ke PTPN

Sebelumnya tim kuasa hukum Habib Rizieq mengaku melayangkan surat ke PTPN VIII terkait lahan Markaz Syariah, di Megamendung. Namun surat balasan belum diterima oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq dari PTPN VIII.


"Balasannya surat dari PTPN ke kami belum ada atau belum kami terima sampai hari ini," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Senin (4/1).

Tim kuasa juga masih menunggu informasi pertemuan dengan PTPN VIII. Namun Ichwan mengatakan tim kuasa hukum mencoba mendatangi lagi PTPN VIII untuk membahas lahan Markaz Syariah.

"Sampai saat ini belum ada perkembangan. Kita masih menunggu info pertemuan atau dialog dengan pihak PTPN VIII," ucapnya.

"Iya. Insyaallah kita akan ke kantor PTPN kembali nanti," tandas dia.

BPN Sebut Aset Ormas Terlarang Akan Disita Negara

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum mengetahui atas nama siapa Markaz Syariah didirikan. Namun, juru bicara BPN Teuku Taufiqulhadi menyatakan aset ormas terlarang akan disita negara, apalagi berdiri di tanah negara.

"Aset ormas terlarang, akan disita negara. Apa lagi terletak di atas tanah negara," kata Taufiqulhadi kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Taufiqulhadi yakin PTPN bakal lebih tegas terhadap sengketa tanah Markaz Syariah setelah pengumuman pemerintah melarang FPI.

"Soal tanah jelas, sebelum FPI dilarang, PTPN telah melakukan somasi yang meminta agar pihak menduduki tanah PTPN agar menyerahkan kembali lahan itu kepada PTPN. Jika sebelum ada keputusan pemerintah terakhir, PTPN VIII sudah tegas, apa lagi sekarang. Pasti PTPN lebih tegas lagi," ucap Taufiqulhadi.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita