GELORA.CO - Ada ancaman yang membuat pria di Banyuwangi bisa mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya selama 9 tahun. Pelaku mengancam akan mengambil HP korban jika tak melayani nafsu birahinya.
Pelaku yakni S (47) warga Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Ia mengaku kebiasaan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, sehingga tergoda melakukan persetubuhan. Itu yang ia ungkapkan saat diwawancara Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Sabtu (16/1/2021).
"Saya terlalu sering memegang alat kelamin anak tiri saya waktu kecil. Jadi akhirnya tergoda," ujar S.
Untuk melancarkan aksinya, S membelikan anak tiri sebuah HP. HP tersebut menjadi alat untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu birahinya.
"Setiap kali akan melakukan itu (persetubuhan), saya selalu ancam dia untuk ambil HP itu," tambahnya.
Aksi cabul pelaku terjadi sejak korban berusia 7 tahun. Aksi cabul kembali terulang pada 2016 saat korban berusia 12 tahun. Saat itu pelaku juga memaksa korban melakukan persetubuhan layaknya suami istri.
Persetubuhan terlarang itu terus berulang hingga korban berusia 16 tahun. Hingga akhirnya, pada November 2020, istri pelaku yang sekaligus ibu kandung korban memergoki aksi biadab suaminya tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas kapolresta.(dtk)