GELORA.CO - Anak Rhoma Irama, Rommy Syahrial mendatangi KPK untuk klarifikasi surat pemanggilan terkait kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar.
Rommy menunjukan sepucuk surat pemanggilan terhadap dirinya yang tertulis telah ada tersangka dalam perkara ini.
Dalam surat tersebut, tercatat nama mantan Wali Kota Banjar Periode 2008-2013 Herman Sutrisno menjadi tersangka. Dia diduga menerima suap dari orang bernama Rahmat Wardi. Surat itu ditandatangani oleh Deputi bidang penindakan KPK Setyo Budiyanto.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri masih enggan membeberkan nama tersangka. Sebab, kebijakan baru KPK akan mengumumkan tersangka korupsi sekaligus penahanan.
"Nama-nama tersangka akan diumumkan kalau sudah penahanan," kata Ali kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Dalam surat itu Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi, dari Pendopo Wali Kota Banjar, kantor, hingga rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang hingga dokumen yang diduga terkait dengan kasus yang tengah disidik oleh KPK itu.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan ataupun menetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena adanya kebijakan baru dari pimpinan saat ini. Penetapan tersangka bakal dilakukan bersamaan dengan penangkapan dan penahanan.(dtk)