Akun Twitter-nya Diviralkan Nge-Like Video P*rno, Fadli Zon Dipolisikan

Akun Twitter-nya Diviralkan Nge-Like Video P*rno, Fadli Zon Dipolisikan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia, Aby Febryanto Dunggio, melaporkan anggota Komisi I DPR Fadli Zon ke Bareskrim Polri. Aby melaporkan Fadli Zon atas dugaan penyebaran konten pornografi setelah akun Twitter-nya diviralkan menyukai situs porno.

"Di situ dengan cara dia like secara nggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu. Posisinya dia akunnya itu akun publik jadi ketahuan apa aja yang di-like sama dia dan orang-orang yang berteman dengan dia pun bakal tahu apa yang di-like," kata Aby dihubungi, Jumat (8/1/2021).

Selain itu, Aby mengatakan status Fadli Zon sebagai anggota Dewan juga seharusnya lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosialnya.

Lebih lanjut, Aby mengungkap alasan melapor polisi, meski Fadli Zon sudah mengungkap bahwa dirinya tidak pernah menyukai atau memberi tanda like di situs porno.

"Kenapa kita laporkan karena Bang Fadli ini anggota Dewan, jadi apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like entah sengaja atau nggak ya semua orang bisa lihat," terang Abu.

"Yang jadi masalahnya dia sebagai wakil rakyat harus memberikan teladan yang baik kepada generasi muda. Entah itu disengaja atau tidak makanya kita laporkan ke Bareskrim. Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi," sambungnya.

Aby menyebut politikus Gerindra itu telah menyampaikan pembohongan publik karena mengaku akun Twitter-nya dikelola admin. Padahal, menurut Aby, pada medio 2017 dan 2018 Fadli Zon mengaku dia mengelola akun Twitter-nya.

"Karena kan satu dia udah bilang pada tahun 2017-2018 adminnya itu dia sendiri. Ketika kena masalah ini dia mengatakan Twitter-nya dikelola 4 admin. Makanya kan ada unsur pembohongan publik. Makanya kita laporin di sini supaya bisa jelas," terang Aby.

Fadli Zon sendiri dilaporkan atas dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pornografi/Prostitusi Melalui Media Elektronik/Media Sosial Pasal 27 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 146 tentang KUHP.

Laporan tersebut kini telah tertera di Bareskrim Mabes Polri dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM tanggal 8 Januari 2021.

Sebelumnya, Fadli Zon telah menegaskan akun Twitter-nya tidak pernah menyukai atau memberi tanda like di situs tak senonoh atau film porno. Meski demikian, Fadli Zon telah menegur stafnya yang turut mengendalikan akun Twitter-nya.

"Saya dan Tim Admin sudah cek keanehan akun Twitter ini kemarin. Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yang ada selalu blokir," sebut Fadli Zon dalam cuitannya, Kamis (7/1/2021).

Fadli Zon menyebut ada kemungkinan stafnya lalai ketika melakukan blokir situs tak senonoh. Fadli menyatakan telah melakukan evaluasi.

"Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah saya tegur dan evaluasi," sebut Fadli Zon.

Fadli Zon menyebut admin Twitter-nya mendapat notifikasi berupa upaya masuk akun Twitter dari perangkat lain. Fadli telah melakukan reset password atas temuan ini.

"Sekaligus bersih-bersih dari banyak akun anonim tak jelas, juga reset kembali password. Dua hari kemarin, Tim Admin juga menerima beberapa notifikasi ada upaya login dan retas menggunakan perangkat lain," kata Fadli Zon.

Kepala BKSAP DPR itu menyebut Twitter-nya tak dikelola sendirian. "Akun ini dikelola oleh saya dan Tim Admin 4 orang," ucap Fadli Zon. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita