GELORA.CO - Tokoh Jamaah Islamiyah (JI) yang dipenjara karena kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan bebas murni pada Jumat (8/1).
Baasyir akan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 15 tahun penjara terkait dugaan dukungannya terhadap pelatihan aksi terorisme di Aceh.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan agar Baasyir diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk menikmati status bebasnya.
Hal ini sehubungan dengan pernyataan dari BNPT dan Kepolisian yang memastikan bahwa Ba’asyir akan tetap diawasi meski sudah bebas.
“Soal kebebasannya ini, kita berikan beliau kebebasan dulu lah, buat menghirup udara segar dari hukuman yang udah dijalani selama lima belas tahun," ujar Sahroni, Kamis (7/1).
"Lagi pula usia beliau sudah sepuh, biarkan dia menikmati kebebasan layaknya warga negara yang emang baru bebas penjara,” imbuhnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Nasdem ini menyebutkan, bahwa pemerintah dan Kepolisian tidak boleh membeda-bedakan perlakuan terhadap mantan napi, dan pengawasan juga harus dilakukan dengan memperhatikan hak kebebasan Ba’asyir sebagai warga negara.
“Untuk pengawasannya, Kepolisian khususnya BNPT harus memperhatikan aspek kebebasannya juga. Tidak boleh justifikasi. Pengawasan ini bisa dilakukan dari jauh atau pakai teknologi yang canggih yang selama ini emang kepolisian miliki," terangnya.
"Yang pasti kita tidak boleh menjustifikasi dan tidak boleh mau diintervensi oleh asing juga. Pokoknya kita beri kebebasan seluas-luasnya, namun juga tetap dengan pengawasan yang sedemikian rupa,” sambung Sahroni.
Sahroni juga menyebut bahwa untuk membantu berjalannya program deradekalisasi di tanah air, maka tidak ada salahnya jika pemerintah menjemput bola untuk mendapat masukan dari Baasyir terkait upaya deradekalisasi ini.
“Nggak ada salahnya juga kita jemput bola, kan BNPT juga bisa meminta masukan pada semua pihak terkait langkah ke depannya dari upaya deradekalisasi di tanah air. Karenanya dalam hal ini, BNPT harusnya juga merangkul, tidak hanya mengawasi,” demikian Sahroni.(RMOL)