GELORA.CO - Dugaan praktik insider trading yang dialamatkan kepada anak ketiga Presiden Joko Widodo, Kaesang pangarep tengah ramai diperbincangkan publik.
Hal ini terjadi setelah Kaesang beberapa kali berkicau mengenai masalah saham di akun Twitter pribadinya, yang kemudian saham yang seolah tengah dibicarakan bergerak positif.
Insider trading sendiri merupakan praktik ilegal dalam dunia investasi. Dalam praktik ini, seorang investor mendapat informasi yang pasti perihal peluang keuntungan dalam transaksi jual beli saham. Kepastian informasi tersebut tentu bersumber dari ‘orang dalam’ di perusahaan terkait.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi merupakan salah seorang yang konsen pada praktik insider trading.
Dia menegaskan bahwa negara-negara beradab, praktik insider rrading dilarang. Bahkan pelakunya bisa dipidana.
“Sebab bisa rusak sistem perdagangan di bursa saham,” ujarnya di akun Twitter pribadi, Rabu (13/1).
Sementara di negara tidak beradab, kata Adhie, pelaku insider trading bisa berkilah dengan macam-macam alasan. Salah satunya mengaku memiliki indera keenam.
“Bisa ngaku punya ‘sixth sense’ model film yang dibintangi Bruce Willis (1999). Ngaco!” tutupnya.
Namun demikian, belum diketahui pasti apakah kicauan ini berkaitan dengan dugaan yang mengarah pada Kaesang.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi telah menegaskan bahwa apa yang dilakukan Kaesang bukan praktik insider trading. Sebab, praktik ini biasanya tak akan membuat prediksi secara terbuka seperti di media sosial.
Menurutnya, insider trading umumnya untuk mementingkan pribadi. Sementara apa yang dilakukan Kaesang bertolak belakang dan sebatas kebetulan harga naik. (RMOL)