GELORA.CO - Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus RS UMMI terkait tes swab. Status tersangka ini merupakan status ketiga yang disandang Habib Rizieq sejak kasus kerumunan Petamburan.
Sebagaimana diketahui, kasus RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.
Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq menjadi tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Habib Rizieq sudah menyandang dua status tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Kasus Kerumunan Petamburan
Polisi telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq kini resmi ditahan polisi pada 12 Desember.
Habib Rizieq akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Habib Rizieq akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.
"Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba," kata kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12).
Selama menjalani pemeriksaan Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan sebagai tersangka berlangsung sejak pukul 11.30 WIB hingga 22.00 WIB pada hari Sabtu (12/12).
"Kemudian dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS, jadi mulai 11.30 WIB, dan tadi selesai jam 22.00 WIB," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
2. Kasus Kerumunan Megamendung
Penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan status Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Habib Rizieq sebelumnya sudah menjadi tersangka kasus penghasutan terkait kerumunan di Petamburan.
"Rizieq tersangkanya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/20202).
Berbeda dengan kasus di Petamburan, Andi menyebut tidak ada panitia dalam kasus kerumunan di Megamendung tersebut. Penyidikan kini terus dikembangkan oleh Bareskrim.
"Dia tidak ada kepanitiaan di sana, dia langsung, tidak ada kepanitiaan kalau di Megamendung," tutur dia.
3. Kasus Tes Swab RS UMMI
Tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya yakni Habib Rizieq Shihab, menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka. Rizieq, Dr. Tatat, Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Senin (11/1/2020).
Andi menuturkan tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka. Pemeriksaan itu kata Andi akan berlangsung pekan ini.
"Minggu ini rencanannya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka)," tuturnya.
Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Habib Rizieq, istri dan menantu Habib Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun Yahya serta Muhammad Hanif Alatas, sebagai saksi. Ketiganya menjalani pemeriksaan di Rutan Polda Metro.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Andi Rian Djajadi menyampaikan pemeriksaan Syarifah dan Hanif dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya atas permintaan keduanya. Untuk pemeriksaan Syarifah sudah selesai.(dtk)