GELORA.CO -Terhitung sejak hari ini, Senin (18/1) hingga 4 hari ke depan, Pengadilan Negeri Surabaya menutup semua pelayanan. Langkah lockdown ini diambil setelah ada sejumlah pegawai yang terpapar Covid-19 berdasarkan hasil PCR swab massal yang digelar pada Rabu kemarin (13/1).
"Hasil yang diserahkan oleh Dinkes Pemkot Surabaya ternyata ada 11 orang yang positif terpapar dan yang paling banyak dari kalangan Panitera Pengganti," kata Humas PN Surabaya, Martin Ginting, dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Senin (18/1).
Diungkapkan Ginting, dengan hasil PCR Swab tersebut, total jumlah yang telah terpapar virus asal Wuhan China ini sebanyak 15 orang. Empat di antaranya telah menjalani perawatan sebelum adanya PCR Swab massal.
"Atas dasar itulah, mulai hari ini sampai tanggal 22 Januari, Ketua PN mengeluarkan kebijakan untuk menutup aktivitas pelayanan publik," tambahnya.
Menurut Ginting, kebijakan lockdown ini dilakukan Ketua PN Surabaya, Dr Joni, lantaran mempertimbangkan aspek keselamatan ASN maupun pengguna jasa di PN Surabaya.
"Dengan adanya lockdown ini, PN Surabaya telah mengakomodir kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19," ujarnya.
Ini merupakan kali ketiga dilakukan lockdown di PN Surabaya. Padahal berbagai upaya memutus mata rantai virus Covid-19 telah gencar melalui protokol kesehatan yang ketat.
Namun tidak dipungkiri, padatnya intensitas kunjungan publik ke PN Surabaya yang sangat tinggi menjadi salah satu penyebab kembali terjadi penyebaran virus di tempat tersebut.
"Sehingga kerumunan massa pada jam pelayanan sangat potensi sebagai pusat penyebaran virus. Apalagi pengguna jasa pengadilan berasal dari berbagai daerah, sehingga KPN merasa penting dihentikan pelayanan publik untuk sementara waktu," demikian Ginting Martin. (RMOL)