GELORA.CO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar membongkar praktik aborsi yang sudah berjalan sejak 17 tahun terakhir. Ironisnya, praktik ilegal tersebut melibatkan seorang oknum ASN Dinas Kesehatan setempat berinisial AT serta seorang anggota polisi berinisial Bripka N.
Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain AT dan N, satu tersangka lainnya merupakan seorang perempuan yang menggugurkan janinnya.
Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya menuturkan, terbongkarnya praktik aborsi ini berawal saat polisi menangani kasus pencabulan yang dialami korban di bawah umur. Korban mengaku menggugurkan kandungannya melalui bantuan tersangka AT. Setelah diselidiki, salah satu anggota polisi yang merupakan Bhabinkamtibmas juga turut terlibat dalam praktik aborsi ini.
"Kami menetapkan pelaku tersangka utama seorang PNS di Dinkes yang berinisial AT. Yang bersangkutan adalah tenaga medis di Puskesmas dan seorang Bhabinkamtibmas yang terlibat dalam prakteknya," tutur Fanani dihubungi melalui terlepon, Jumat pagi (18/12/2020).
Kedua tersangka punya peran yang berbeda. AT sebagai eksekutor, sedangkan tersangka Bripka N mengarahkan calon korban untuk berobat ke AT. Tarif yang ditetapkan untuk sekali menggugurkan kandungan bervariasi, antara Rp2,5-3 juta setiap orang.
"Mereka berbagi peran, yang satu sebagai eksekutornya dan satu lagi ikut mencari pelanggan," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, metode menggugurkan janin ini dilakukan melalui obat tertentu. Selain itu, polisi juga menemukan alat khusus yang dipakai tersangka untuk mengeluarkan janin dari dalam rahim.
Tersangka memberikan pil khusus kepada korban. Selanjutnya korban akan mengalami keguguran. "Pasien tersangka ini beragam, namun rata-rata masih di bawah umur," ungkap Fanani. []