Viral Pernyataan Sikap Umat Islam NTB Siap Gantikan Habib Rizieq di Penjara

Viral Pernyataan Sikap Umat Islam NTB Siap Gantikan Habib Rizieq di Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sejumlah warga yang mengatasnamakan sebagai perwakilan umat Islam Nusa Tenggara Barat (NTB) membacakan sikapnya terkait penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

“Kami umat Islam se-NTB meminta polisi membebaskan habibana Imam Besar (Habib Rizieq),” ucap seorang perwakilan, Minggu (13/12/2020).

Selain itu, warga itu juga mengaku siap menggantikan Habib Rizieq di penjara, sebagai jaminan penangguhan penahanan. 

“Penahanan HRS pertimbangan melarikan diri, kami jamin siap menggantikan (di penjara),” ucapnya.

Selain itu, mereka juga meminta pemerintah membentuk tim pencari fakta (TPF) terkait kasus tewasnya 6 Laskar FPI.

“Terakhir meminta kepolisian berlaku adil dalam penanganan protokol kesehatan ke semua pelanggar,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka. 

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Untuk Habib Rizieq sendiri polisi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam. 

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. 

Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita