GELORA.CO - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif berbicara tentang keadilan hukum saat dimintai komentar tentang langkah polisi menangkap Soni Eranata (28) alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi atas dugaan kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
Pasalnya, kata dia, polisi hanya berani menangkap Ustaz Maaher. Namun, langkah yang sama tidak dilakukan kepada aktivis Deni Siregar atau Ade Armando.
"Kami meminta agar kepolisian menjunjung tinggi keadilan dalam penegakan hukum dan profesional. Proses juga, dong, laporan terhadap penoda agama dan penghina ulama seperti Deni Siregar, Ade Armando, Abu Janda panggil atau tangkap mereka," kata Slamet dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Jumat (4/12).
Dia mengatakan, hukum tidak boleh tebang pilih. Polisi, kata dia, perlu bekerja profesional dan tidak hanya menangkap pihak pengkritik pemerintah saja.
"Hukum tidak boleh tebang pilih, tajam terhadap kelompok ulama dan tokoh pengkritik pemerintah, sementara tumpul terhadap mereka yang pro pemerintah. Mau sampai kapan begini terus," kata Slamet.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan penangkapan Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi sudah sesuai prosedur.
Ustaz Maaher merupakan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
Brigjen Awi justru menantang pihak yang berkeberatan dengan penangkapan Ustaz Maaher untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Mau diuji, silakan di pengadilan," tegas dia. (*)