GELORA.CO - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menggunakan sebagian uang suap yang diberikan Djoko Tjandra di Amerika Serikat (AS). Jaksa Pinangki menggunakan uang tersebut dari mulai melakukan operasi plastik hingga kontrol payudara.
Hal tersebut diungkap adik Pinangki, Pungki Primarini yang bersaksi dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020). Pungki mengaku ikut bersama Pinangki ke AS kala itu bersama anak Pinangki dan kedua orang tuanya menggunakan pesawat Emirates Airlines.
"Saya dan terdakwa bersama ibu saya, dan Bima--anak terdakwa--usia empat tahun," ujar Pungki dalam kesaksiannya.
Seingat Pungki, Pinangki sudah 3 kali ke Negeri Paman Sam. Menurut Pungki, Pinangki ke AS untuk keperluan operasi hidung dan kontrol payudara.
"Setahu saya waktu itu untuk ke dokter, operasi hidung untuk sinusnya terdakwa, kemudian cek kontrol payudara, cancer mungkin," imbuhnya.
Selama di AS, Pungki mengaku menginap di Trump Tower. Semua biaya penginapan dan biaya hidup di sana disebut Pungki dibayar oleh Pinangki.
"Kakak saya yang bayar," kata Pungki.
Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Pungki. Dalam BAP itu tertulis keterangan Pungki saat proses penyidikan bahwa Pinangki setiap beberapa bulan sekali mengirimkan uang kepadanya yang nilainya ratusan juta rupiah.
"Dalam BAP, Saudara mengatakan terkadang terdakwa kirim uang ke rekening saya 3 bulan, 5 bulan, 6 bulan sekali. Nilai yang dikirim paling sedikit Rp 100 juta, paling besar Rp 500 juta ke rekening BCA, apa benar?" tanya jaksa ke Pungki.
"Betul. Saya tahu nominal pas diperiksa Kejagung. Karena saya ditunjukkan rekening koran saya," jawab Pungki.
Menginap di Trump Tower
Pungki Primarini mengaku sudah 3 kali diajak kakaknya, Pinangki Sirna Malasari, ke Amerika Serikat (AS). Pinangki merupakan jaksa yang didakwa menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Saksi tadi ke Amerika 3 kali tahun berapa saja?" tanya jaksa kepada Pungki, yang duduk di kursi saksi, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/11).
Perjalanan ke Negeri Paman Sam itu disebut Pungki terjadi berurutan, mulai 2018, 2019, hingga 2020. Pungki mengaku pergi bersama Pinangki dan ibunya serta anak Pinangki yang berusia 4 tahun.
"Di Amerika nginap di mana?" tanya jaksa lagi.
"Trump Tower," jawab Pungki singkat.
Selain itu, Pungki mengaku semua biaya hidup di AS, termasuk penginapan dan tiket pulang-pergi Indonesia-AS, itu dibiayai oleh Pinangki. Pungki menyebut tidak pernah bertanya tentang keuangan kakaknya. Menurutnya, Pinangki memiliki simpanan dari almarhum suami pertamanya.
"Tidak pernah (tanya), hanya setahu saya dulu simpanan dari Mas Joko (Djoko Budiharjo)," ucap Pungki.
Kirim uang Tiap 3 Bulan ke Adik Paling Rendah Rp 100 Juta
Pinangki Sirna Malasari disebut rutin mengirimkan uang ke adiknya, Pungki Primarini, untuk keperluan rumah tangga. Angka terbesar yang pernah dikirim Pinangki ke adiknya tercatat Rp 500 juta.
"Iya untuk kebutuhan rumah tangga biasanya 5 bulan atau 3 bulan sekali," ucap yang duduk di kursi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).
Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Pungki. Dalam BAP itu disebutkan Pungki menyebut kisaran uang yang pernah dikirim kakaknya itu.
"BAP saudara mengatakan terkadang terdakwa kirim uang ke rekening saya 3 bulan, 5 bulan, atau 6 bulan sekali. Nilai yang dikirim paling dikit Rp 100 juta paling besar Rp 500 juta ke rekening BCA? Apa benar keterangan saksi?" tanya jaksa.
Keterangan itu diamini Pungki. Jaksa pun menanyakan perihal sadar-tidaknya adik Pinangki bahwa jumlah kiriman uang itu tidak sedikit.
"Apa Saudara nggak sadar dikirim itu uang banyak? Uang itu dari mana Saudara tahu?" tanya jaksa lagi.
"Tidak, karena dari dulu juga gitu sejak suami pertama, Mas Joko (Djoko Budiharjo/suami pertama Pinangki)," jawab Pungki.
Selain itu, rupanya Pungki pernah dibelikan mobil oleh Pinangki. Namun Pungki mengaku tidak tahu berapa harga mobil yang dibelikan kakaknya itu.
"Apa saudara pernah dibelikan Mercedes-Benz E-300?" tanya jaksa.
"Itu tahun 2017," jawab Pungki.
"Mobil baru?" tanya jaksa lagi.
"Iya," jawab Pungki.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/10/2020). Pinangki tampak berbusana muslim syari. Pinangki Sirna Malasari (Foto: Ari Saputra)
Biaya Hidup Pinangki Capai Rp 80 Juta
Pungki Primarini membeberkan biaya hidup kakaknya, Pinangki Sirna Malasari, per bulannya. Pungki menyebut biaya hidup kakaknya per bulannya mencapai Rp 80 juta.
Awalnya Pungki mengaku diberi tugas oleh Pinangki membantu mengelola keuangan Pinangki. Beberapa bulan sekali, Pungki ditransfer oleh Pinangki, sekali transfer nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
"(Pengeluaran) kurang lebih satu bulan bisa sekitar Rp 70 juta hingga Rp 80 juta," ucap Pungki saat bersaksi dalam sidang perkara suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).
Pungki mengaku tidak mengetahui uang sebanyak itu dari mana. Pungki hanya mengetahui kakaknya memiliki brankas yang isinya uang mata asing.
"Setahu saya itu dari simpanan itu pak. Ada di kotak brankas," kata Pungki.
Menurut Pungki, brankas itu berisi uang mata asing. Namun, dia tidak mengetahui uang itu dalam pecahan dolar Amerika atau Singapura.
Dalam sidang ini, Pungki mengungkapkan salah satu pengeluaran per bulan Pinangki. Salah satunya adalah membayar gaji pegawai.
Berikut rincian gaji pegawai Pinangki yang diungkap Pungki:
- Jumiati, asisten rumah tangga gaji perbulan Rp 6,5 juta
- Zaniza, babby sitter gaju per bulan Rp 7,5 juta
- Puji Kriswanto, driver Rp 5 juta plus uang makan Rp 3 juta
- Elizabeth, tukang masak Rp 4,2 juta
- Kuswatin, pembantu Rp 3,5 juta
- Rohmat, karyawan di Rumah Sentul menjaga orang tua, gaji per bulan Rp 3juta
- Turia, perawat orang tua, gaju per bulan Rp 3,3 juta.
Dari biaya hidup tersebut, Pungki mengaku tidak tahu besaran gaji kakaknya selama jadi jaksa di Kejagung. Yang dia tahu, kakaknya memiliki pekerjaan sampingan bekerja sebagai dosen di salah satu universitas.
"Setahu saya (pekerjaan lain) terdakwa mengajar di beberapa universitas sebagai dosen," kata Pungki.
Dalam sidang ini Pinangki didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra serta tindak pidana pencucian uang. Dia disebut jaksa menguasai USD 450 ribu yang diduga berasal dari Djoko Tjandra. Jaksa menyatakan, pada 2019-2020, Pinangki menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.
Pinangki juga disebut jaksa menyamarkan asal-usul uang korupsi dengan membeli sejumlah kendaraan sekaligus melakukan operasi kecantikan. Salah satu kendaraan yang dibeli adalah BMW X-5, yang harganya Rp 1,7 miliar.(dtk)