GELORA.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang oknum polisi bernama David Batarius Simangunsong dengan hukuman selama 4 tahun penjara. Petugas kepolisian yang bertugas di Polsek Deli Tua itu ditangkap dengan barang bukti sabu dibeli terdakwa seharga Rp70 ribu.
Selain itu, seorang terdakwa lainnya, Juni Hanase (35) yang merupakan rekan David juga dituntut yang sama di Pengadian Negeri (PN) Medan, Kamis 3 Desember 2020. Keduanya, dinilai terbukti bersalah memiliki sabu seberat 0,1 gram.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa David Batarius Simangunsong dan Juni Hanase dengan pidana penjara selama 4 tahun," ungkap JPU, Ramboo Loly Sindiran, di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti di ruang Cakra 8 PN Medan.
Dalam amar tuntutan JPU, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Para terdakwa ini, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I," ungkap Ramboo.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Eliwarti menunda persidangan yang digelar secara daring pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi, yang disampaikan oleh para terdakwa.
Sementara mengutip dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat mengatakan kasus bermula pada hari Rabu 1 April 2020, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai.
“Kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan, dan ketika para petugas sampai di Denai, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan para petugas melihat terdakwa Juni dan David sedang mengendarai satu unit Sepeda Motor Honda Vario," ujar JPU Ramboo.
Melihat hal itu, petugas langsung memberhentikan kedua terdakwa dan melakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram yang ditemukan dari tangan kiri Juni Hansen.
Kemudian para saksi mengintrogasi dan keduanya mengakui narkotika jenis shabu tersebut milik mereka, yang dibeli dari seorang laki-laki bernama Abang (DPO) di Jalan Selam Perumnas Mandala, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai seharga Rp70 ribu.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli sabu secara patungan, dengan perincian terdakwa Juni Hansen sebesar Rp50 ribu dan David Rp20 ribu.
“Akibat perbuatannya, petugas membawa kedua terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut,” tutur Ramboo. (*)