Tersangka Penyebar Video Azan 'Hayya Alal Jihad'Ternyata Seorang Kurir

Tersangka Penyebar Video Azan 'Hayya Alal Jihad'Ternyata Seorang Kurir

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Polda Metro Jaya menangkap pria inisial H (32), tersangka penyebar video azan yang diselipkan seruan 'hayya ala jihad'. Polisi mengungkap tersangka berprofesi sebagai kurir di sebuah perusahaan swasta.

"Dia, H ini pekerjaan kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Menurut Yusri, tersangka H mendapatkan video tersebut dari sebuah grup WhatsApp bernama FMCO News (Forum Muslim Cyber One). Tersangka diketahui tergabung dalam grup tersebut sejak tahun 2017.

"Modusnya memang masuk ke grup WhatApp FMCO News kemudian dia menemukan unggahan video yang ada di grup tersebut dan dia menyebarkan secara masif dan pertama," ungkap Yusri.

Menurut Yusri, tersangka H menyebarkan video tersebut lewat akun Instagram pribadinya @hashophasan. Yusri menyebut motif pelaku kini masih didalami.

"Motifnya dia hanya untuk menyebarkan saja karena kami masih dalami apa grup itu. Kami masih dalami apa grup itu kemudian apa perannya di grup itu maksud dan tujuan dia menyebarkan secara masif untuk apa ini masih kita dalami,"sebut Yusri.


Lebih lanjut, Yusri belum bisa menyimpulkan apakah grup WA tersebut terafiliasi ke dalam sebuah kelompok tertentu. Yusri menyebutkan polisi kini masih terus mem-profiling grup FMCO News beserta temuan di dalamnya yang telah membuat gaduh masyarakat.

"Masih kami dalami semua, masih kami profiling karena ini kan sudah membuat kegaduhan di masyarakat," tutur Yusri.

H ditangkap di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (2/12). Atas perbuatannya tersebut, pelaku H kini dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video azan dengan menyelipkan lafaz 'hayya alal jihad' viral di media sosial. Dalam narasi di video tersebut tertulis seruan itu merupakan respons beberapa warga atas pemanggilan Habib Rizieq Shihab oleh polisi terkait kasus kerumunan di Petamburan.



Tanggapan FPI


Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar angkat bicara soal video tersebut. Aziz Yanuar mengatakan seruan untuk jihad itu tidak hanya di Petamburan, Jakarta Pusat, tapi juga di beberapa tempat lain.

"Iya benar. Macam-macam itu di mana-mana, ada di Petamburan, ada di Bogor," kata Aziz saat dihubungi wartawan, Senin (30/11/2020).

Menurut Aziz, hal itu wajar-wajar saja. Aziz menilai seruan itu sebagai bentuk respons para pengikut Habib Rizieq Shihab yang dinilai sebagai sebuah kezaliman.


"Saya rasa itu wajar, karena masyarakat melihat ketidakadilan melihat kezaliman luar biasa kepada ulama dan habaib karena tidak sepaham dengan pemerintah," kata Aziz Yanuar.

Aziz Yanuar kemudian menyinggung kesetaraan di mata hukum (equality before the law). Menurutnya, aparat berlaku tidak adil dengan memeriksa Habib Rizieq soal kerumunan di Petamburan, sementara kerumunan di lokasi lain tak diproses.

"Kan seharusnya tidak seperti itu, masyarakat kan diajarin pemerintah demokrasi Pancasila seperti apa menghargai pendapat, keadilan dan kesetaraan di depan hukum. Tapi pemerintah dan aparat keamanan diduga memperlihatkan hal sebaliknya," tuturnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita