GELORA.CO - Eggi Sudjana mangkir dari pemeriksaan polisi terkait kasus makar. Eggi Sudjana beralasan tidak dapat hadir memenuhi panggilan polisi karena merayakan ulang tahun bersama keluarganya.
Sedianya Eggi Sudjana diperiksa polisi pada Kamis (3/12/2020) kemarin. Namun ia tidak hadir dan meminta pemeriksaannya dijadwal ulang.
Kamis, 3 Desember 2020, kemarin memang bertepatan dengan hari ulang tahun Eggi Sudjana. Eggi Sudjana genap berusia 61 tahun.
"Kebetulan beliau juga hari ini beliau lagi berulang tahun, jadi saat ini ada kegiatan dengan pihak keluarga sampai malam," ungkap kuasa hukum Eggi Sudjana, Hisbullah Ashidiqi, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Hisbullah mengatakan pihaknya datang untuk menemui penyidik untuk mengkonfirmasi ketidakhadiran Eggi Sudjana dalam pemeriksaan perkara tersebut.
"Bang Eggi kebetulan hari ini tidak bisa hadir setelah kita konfirmasi karena beliau juga sebelumnya sudah ada kegiatan," lanjutnya.
Hasbullah meminta penyidik untuk menjadwal ulang pemeriksaan terhadap kliennya itu. Hisbullah mengatakan pihaknya datang ke Polda untuk meminta klarifikasi maksud kepolisian membuka kembali kasus tersebut. Dia menyebut pihaknya sebelumnya telah mengasumsikan kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan setelah penangguhan penahanan Eggi Sudjana dikabulkan.
"Ini yang mau kita klarifikasi sebenarnya. Panggilan satu sebagai tersangka kan tahun 2019 panggilan pertama sebagai tersangka, sudah pernah dipanggil, diperiksa waktu itu," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan pihaknya telah mendapat konfirmasi dari pengacara terkait ketidakhadiran Eggi Sudjana. Polisi menilai alasan Eggi Sudjana tak hadiri panggilan polisi patut dan wajar.
"Memang kita jadwalkan saudara ES untuk hari ini, kemudian pengacaranya sudah hadir sejak tadi pagi dan menyampaikan alasan yang patut dan wajar karena ada suatu kegiatan yang dia lakukan, kemudian minta dijadwalkan lagi untuk pemeriksaannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Yusri mengatakan, pihaknya akan menjadwal ulang pemanggilan untuk Eggi Sudjana. Polisi akan berkoordinasi dengan tim pengacara Eggi Sudjana untuk menentukan kapan Eggi Sudjana bisa diperiksa.
"Nah, ini penyidik sedang berkoordinasi dengan pihak pengacaranya untuk kita jadwalkan kapan kehadiran dari saudara ES sendiri. nanti kita sampaikan ke teman-teman," tutur Yusri.
Pemanggilan Eggi Sudjana tercatat dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya kembali memanggil Eggi Sudjana karena kasus tersebut belum disetop alias masih berlanjut.
Di sisi lain, kasus itu menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menuntaskan PR kasus yang belum terselesaikan.
Iya, saya sampaikan, Kapolda yang baru Irjen Fadil Imran memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama yang ada sekarang ini, termasuk ES (Eggi Sudjana) sendiri," kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/12).
Kasus ini bermula dari pidato Eggi Sudjana pada Rabu (17/4/2019) di depan kediaman capres 02, Prabowo Subianto, di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi Sudjana menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.
Akibat perbuatannya ini, Eggi Sudjana disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15. Eggi Sudjana akhirnya mendapat penangguhan penahanan dengan penjamin Wakil Ketua DPR Fadli Zon hingga anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad.(dtk)