GELORA.CO - Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group), Hong Artha John Alfred divonis dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain itu, Hong Artha juga dibebani membayar denda sebesar Rp 150 Juta subsidair tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 150 juta, yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Fashal Hendri membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/12).
Hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) Hong Artha. Sebab, menurut Hakim, vonis yang dijatuhkan terhadap Hong Artha sudah sesuai dengan perbuatannya.
Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan yakni, Hong Artha dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak citra masyarakat terhadap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya BPJN.
“Hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan menyesali perbuatannya,” ujar Hakim Fashal.
Hong Artha terbukti memberi suap sebesar Rp11,6 miliar kepada mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti dan eks Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Suap tersebut bertujuan agar mendapatkan paket proyek Program Aspirasi dari anggota Komisi V di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Iisan Proram dan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Hong Artha terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis Hakim terhadap Hong Artha sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. []