Sudah Bayar Denda tapi Masih Mau Dipidana? DHL: Perkiraan Saya Habib Rizieq Tidak Akan Hadir

Sudah Bayar Denda tapi Masih Mau Dipidana? DHL: Perkiraan Saya Habib Rizieq Tidak Akan Hadir

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Habib M. Rizieq Shihab diprediksi tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kerumunan di kediamannya, Petamburan, Jakarta Pusat.

Hal itu diyakini oleh Mujahid 212, Damai Hari Lubis karena Habib Rizieq sudah mematuhi sanksi denda yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beberapa pekan lalu.

"Ada beberapa jenis hukuman atau sanksi salah satunya adalah hukuman atau sanksi denda. Hukuman denda sebagai bentuk eksekusi beliau (HRS) adalah subjek hukum tereksekusi, sudah beliau jalankan atau laksanakan dengan berbayar Rp 50 juta," ujar DHL kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/12).

Sehingga kata dia, seseorang tidak bisa diproses secara hukum dengan sanksi atau hukuman kedua kalinya pada sebuah peristiwa yang sama.

"Dalam istilah hukum disebut ne bis in idem. Artinya secara teori hukum dan dalam praktik, seseorang tidak dapat dihukum dalam sebuah peristiwa yang sama dan objek yang sama, objek perkara atau delict serta locus dan tempus yang sama," terangnya.

Seharusnya, lanjut DHL, penegak hukum seperti Polri semestinya mengetahui rujukan hukum tersebut.

"Jadi menurut perkiraan saya, beliau (HRS) tidak akan hadir. InsyaAllah perkiraan saya tepat," pungkasnya.

Imam Besar Front Pembela (FPI) Habib M. Rizieq Shihab dipanggil polisi hari ini Selasa, 1 Desember 2020.

Dia dipanggil terkait terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita