GELORA.CO - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyebut pihaknya sedang menjalankan transformasi pengelolaan piutang negara. Reformasi pengelolaan piutang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.06/2020.
Beleid itu mengatur mengenai pengelolaan piutang negara pada kementerian/lembaga (K/L), bendahara umum negara (BUN), dan pengurusan sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kementerian Keuangan, Lukman Efendi mengatakan salah satu terobosan atau reformasi dari beleid ini adalah menyerahkan pengelolaan serta penyelesaian piutang negara kepada K/L.
Lukman menyebut, pemberian kewenangan kepada K/L ini khusus piutang yang jumlahnya sesuai dengan batasan nominal yang ditentukan.
"Sebetulnya mulai sekarang sudah kita sampaikan. Jadi nanti katakan lah untuk piutang-piutang Rp 8 juta ke bawah tidak perlu disampaikan ke PUPN, mereka selesaikan dulu di K/L," kata Lukman dalam video conference, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Selain nominal yang di bawah Rp 8 juta, piutang yang bisa dikelola oleh K/L juga tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, lalu piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.
Maka dari itu, pemberian kewenangan terhadap K/L, dikatakan Lukman juga karena K/L dinilai lebih mengenali seluk beluk histori piutang yang ada sehingga dapat lebih efektif mengejar penyelesaian oleh debitur.
"Kita akan sosialisasikan dulu ke K/L nya secara menyeluruh dan kita berharap mulai 1 Januari sudah mulai ter-collect," ujarnya.
Melalui transformasi pengelolaan piutang ini, Lukman mengungkapkan pihak DJKN Kementerian Keuangan akan menyelesaikan 59.514 berkas kasus piutang negara (BKPN) dengan outstanding sejumlah Rp 75,3 triliun.
Adapun beberapa terobosan yang dapat diupayakan K/L terkait dengan penagihan piutang negara, antara lain restrukturisasi, kerja sama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri, dan penghentian layanan.
"Seluruh upaya ini akan didampingi oleh Kementerian Keuangan dan DJKN dengan dukungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepala K/L, serta rekonsiliasi data secara rutin," ungkapnya.
DJKN berharap dengan diterbitkannya PMK 163/2020 bisa meningkatkan kinerja PUPN dalam mengurus piutang negara yang memiliki jumlah signifikan, dengan memaksimalkan berbagai upaya dalam pendekatan eksekusi ataupun non eksekusi yang menjadi tugas dan kewenangan PUPN.(dtk)