GELORA.CO - Penanganan kasus hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh pihak kepolisian harus dilakukan secara profesional dan proporsional.
"Aparat kepolisian sedang disorot dalam kasus ini. Rakyat menuntut aparat berlaku profesional dan proporsional dalam koridor hukum positif yang objektif. Lebih dari itu, aparat diminta tidak menciderai rasa keadilan rakyat dalam menegakkan hukum," kata Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/12).
Keprofesionalan pihak kepolisian penting mengingat menurut Jazuli, delik kasus Habib Rizieq tentang pelanggaran protokol kesehatan juga masih debatable. Sebab Habib Rizieq telah dikenakan sanksi denda sesuai peraturan.
Termasuk delik pidana tentang penghasutan mengacu pada Pasal 160 dan 216 KUHP yang diakuinya masih bisa diperdebatkan.
Intinya, kata anggota Komisi I DPR ini, aparat dituntut menjawab keraguan, kritik, dan pertanyaan publik melalui asas profesionalitas dan proporsionalitas aparat.
"Jika masalahnya pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan, apakah tuntutan serupa ditegakkan untuk pelanggar lainnya yang publik melihat banyak terjadi di berbagai tempat?" urainya.
Di sisi lain, Fraksi PKS mengapresiasi langkah Habib Rizieq dan FPI yang telah berkomitmen menempuh koridor hukum. Habib Rizieq dengan kesadaran penuh datang memenuhi panggilan polisi, diikuti tersangka lain.
Ia juga mengapresiasi sikap Habib Rizieq yang telah menyatakan permintaan maafnya secara terbuka akibat kerumunan yang terjadi serta meminta pendukungnya untuk tetap tenang mengikuti proses hukum.
"Fraksi PKS terus mengawal kasus ini. Terhadap peristiwa meninggalnya 6 orang Laskar FPI, kami meminta klarifikasi Kapolri dan mendorong terbentuknya tim pencari fakta independen termasuk investigasi melalui Komnas HAM yang tengah berjalan," tandasnya.(RMOL)