Soal Simpatisan Habib Rizieq Punya Senjata Api, Polisi: Kami Tengah Selidiki

Soal Simpatisan Habib Rizieq Punya Senjata Api, Polisi: Kami Tengah Selidiki

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap senjata api yang dibawa oleh simpatisan Habib Rizieq Shihab saat melakukan penyerangan terhadap anggota Polda Metro Jaya yang bertugas melakukan penyelidikan.

"Terkait keberadaan atau mereka-mereka yang punya senpi (senjata api) darimana nanti akan diselidiki lebih lanjut, yang jelas kan warga sipil tak boleh membawa senpi. Apalagi mereka membawa samurai celurit,"kata Awi kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Senin (7/12).



Namun yang pasti, tandas Awi, saat itu para pelaku penyerangan juga tengah melakukan pembuntutan terhadap anggota Polda Metro Jaya yang bertugas melakukan penyelidikan.

"Kemudian mereka curiga sama mencurigai akhirnya mobil anggota kita dipepet. Dan mereka melakukan penembakan dan dibalas oleh anggota kita di lapangan," tandas Awi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan, kejadian itu berawal dari penyelidikan kelompok pengikut Habib Rizieq sapaan akrab MRS yang akan datang ke PMJ pada saat pemeriksaan kedua.

Beredar di media sosial akan ada kelompok pengikut Habib Rizieq yang akan mengawal pada saat pemeriksaan dengan jumlah yang besar, sehingga dilakukan penyelidikan terhadap kempok tersebut.

"Pada saat di tol mengikuti kenderaan pengikut tersebut, kenderaan petugas dipepet dan diberhentikan oleh dua kenderaan pengikut tersebut, kemudian melakukan penyerangan dengan mendongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai, celurit kepada anggota," kata Fadil Imran kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya.

Karena akan membahaya keselamatan jiwa petugas pada saat itu, kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Tindakan tegas dan terukur mengakibatkan enam orang penyerang meninggal dunia dan empat orang melarikan diri.

"Untuk kerugian petugas berupa kerugian materil, yaitu kerusakan kenderaan karena ditabrak pelaku dan adanya bekas tembakan pelaku pada saat di TKP," sambung Fadil Imran.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita