GELORA.CO - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun kembali menyinggung kasus petinggi Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Ia pun menilai periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebutnya otoriter.
Seperti yang diungkapkan dalam kanal YouTube Refly Harun, Minggu (27/12/2020).
Mulanya, Refly Harun menyinggung pesan mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, kepada Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Surat tersebut dilayangkan setelah muncul sengeketa tanah pesantren milik Rizieq Shihab.
"Dan ini mendapatkan perhatian yang sangat serius dari Mantan Ketua DPR Marzuki Alie sehingga mengirimkan surat ke Mahfud MD," ucap dia.
"Agar tanah yang terlantar dan digunakan untuk pendidikan ini tidak diotak-atik karena sudah dimanfaatkan dengan baik menjadi pesantren."
Tak hanya itu, ia juga membahas soal kematian enam laskar FPI.
Terkait sederet kejadian itu, Refly lantas menyinggung keadilan di Indonesia kini.
"Ada juga cerita mengenal 6 laskar FPI yang tewas dan sebagainya," tutur Refly.
"Mudah-mudahan negeri ini negeri keadilan sehingga kita tidak perlu mencari keadilan di tempat lain."
"Dengan keadilan tersebut, maka negara harus bertindak profesional, netral dan tidak menggunakan kewenangan secara semena-mena."
"Jadi betul-betul menggunakan kewenangan dan kekuasaannya di jalur konstitusional," tambahnya.
Melihat kondisi saat ini, Refly berharap Indonesia tak kembali ke masa otoriter.
Karena itu, ia langsung mendoakan rahmat dan keselamatan bagi Jokowi.
"Mudah-mudahan tidak menjadi monster kekuasaan yang bisa menarget orang, bisa memenjarakan orang dengan dalil apa pun," ujar dia.
"Mudah-mudahan kita tidak bersedih karena negara ini menjadi negara otoriter kembali."
"Mudah-mudahan Presiden Jokowi dilimpahi rahmat oleh Allah SWT untuk membuat negeri yang tentram untuk semua pihak."
"Bukan negeri yang hanya memerhatikan golongan tertentu dan menginjak golongan lain."
"Bukan hanya presiden yang memerhatikan para penyokong dan pendukungnya," tambah Refly.
Lebih lanjut, Refly kembali mengungkit sumpah jabatan Jokowi 2019 lalu.
"Dan at the same time mengabaikan kelompok lain di masyarakat," kata Refly.
"Padahal saat disumpah Presiden Jokowi menjadi presiden Republik Indonesia bukan presiden relawan atau presiden kelompok atau golongan tertentu." (*)