Simpan Jimat, Pencuri Motor Ini Kebal Peluru saat Ditembak Polisi

Simpan Jimat, Pencuri Motor Ini Kebal Peluru saat Ditembak Polisi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Satuan Reserse Kriminal Polsek Kalideres menangkap tiga pelaku sindikat pencuri motor asal Karawang yang beraksi si wilayah Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu dini hari 6 Desember 2020. Salah satu dari kelompok pelaku diketahui kebal peluru saat ditembak polisi.

Ketiga pelaku dengan inisial, RP (26) MS (40) dan W (24), kepergok melakukan aksinya oleh anggota polisi yang kebetulan lewat, dan melepas tembakan tegas terukur ke arah pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Polsek Kalideres, Iptu Anggoro Winardi membenarkan adanya satu pelaku dengan inisial RP, tidak berpengaruh saat ditembak polisi.

“Sempat kita lakukan tindakan tegas dengan menembak beberapa kali arah para pelaku yang kabur, pelaku dengan inisial RP ini tidak mengalami luka sama sekali, sementara dua pelaku lainnya alami luka tembak di bagian kali” ujar Anggoro ditemui Mapolsek Kalideres Jakarta Barat, Minggu 6 Desember.

Anggoro mengatakan, pihaknya sempat kebingungan akibat kejadian tersebut. Beruntung pelaku yang kena peluru tersebut menyerahkan diri.

“Setelah kita periksa ternyata ada jimat besi kuning yang di simpan celana dalamnya,” ujar Anggoro.

Anggoro menambahkan, meski beraksi secara kelompok, para pelaku tidak membekali diri dengan senjata tajam maupun senjata api. Sebab, jika ketahuan ketiganya langsung menancap pedal gas sepeda motornya.

"Kami sita kendaraan yang digunakan oleh pelaku dua unit. Setelah kami cek ternyata sepeda motornya ini juga hasil curian," ujarnya.

Pihaknya masih memburu seorang tersangka berinisial AL yang melarikan diri saat ketiga temannya ditangkap aparat kepolisian. Pihaknya mengimbau kepada AL untuk menyerahkan diri sebelum ditindak tegas dan terukur.

"Kami imbau kepada pelaku yang buron untuk segera menyerahkan diri. Karena kami tidak segan menindak tegas dan terukur," ujarnya.

Sementara itu, pelaku berinisial RP mengatakan, dirinya mendapatkan jimat kuningan itu dari sang kakek. Alasannya hanya untuk berjaga diri bukan untuk menjadi pelaku kejahatan.

"Dari kakek saya bang buat jaga-jaga," ujarnya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara.[viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita