GELORA.CO - Setelah Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara menyerahkan diri usai dijadikan tersangka korupsi bansos, satu tersangka lainnya yang sempat diultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyerahkan diri.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa satu orang tersangka yang sempat diultimatum telah menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, Minggu (6/12) sekitar pukul 09.00 WIB tersangka AW telah datang menyerahkan diri menghadap penyidik KPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Minggu pagi (6/12).
Sehingga, kata Ali, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Adi Wahyono (AW) tersebut yang merupakan sebagai pihak penerima uang.
"Berikutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," pungkas Ali.
Adi Wahyono merupakan orang yang ditunjuk oleh Mensos Juliari sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) dalam pelaksanaan proyek pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.[rmol]