Said Didu Minta Maaf Usai Dipolisikan, Ini Respons Ketua Ansor Jagakarsa

Said Didu Minta Maaf Usai Dipolisikan, Ini Respons Ketua Ansor Jagakarsa

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu minta maaf setelah dipolisikan akibat cuitan lewat akun Twitter-nya, @msaid_didu diduga sarat kebencian. Sebagai pelapor, Ketua PAC Ansor Jagakarsa, Wawan merespons permintaan maaf Said Didu.

"Jadi bicaranya nih ya secara pribadi, saya senang dia minta maaf. Berarti dia udah ngakuin kesalahannya kan," kata Wawan saat dihubungi detikcom, Rabu (23/12/2020).

Said Didu sempat menjelaskan bahwa ia tak pernah menuduh pihak tertentu dalam cuitannya. Namun, Wawan menilai cuitan Didu justru memberi persepsi negatif bagi pihak yang membacanya.

"Ya sebetulnya kalau dipahamin secara narasi gitu kan jelas balasannya itu kan akhirnya bisa jadi ada ujaran kebencian bisa orang penafsirannya jadi juga kok begini, Islam digebukin? Penafsirannya kan jadi negatif gitu. Apalagi soal seorang juga, paling nggak, nggak sembarang bicara begitu," sebutnya.

Wawan berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera khususnya bagi Said Didu. Ia mengingatkan agar ke depannya masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam berbicara melalui media sosial.

"Hari ini kan orang butuh pencerahan butuh solid lah. Kondisi Covid begini, ditambah politikus politikus yang bahasanya nggak mendamaikan gitu kan. Saya sih berharap dengan begini menjadi shock therapy bagi siapapun biar berhati-hati ngetweet itu,"imbuhnya.

"Biar ada efek jera. Saya sebagai warga negara secara pribadi itu ketika presiden kita, saya sebagai orang muslim nggak merasa digebukin kok sama presiden kita. Dia komen Menag nah dia berarti kan ada apanya, kalau bahasanya suudzon lah bahasa-bahasa suudzon gitu," lanjutnya.

Lantas, apakah Wawan akan mencabut laporan polisi yang diajukannya? Ia masih akan berdiskusi dengan sejumlah pihak terlebih dahulu.

"Kan saya bilang nanti banyak nih yang harus saya, kan saya nggak bisa sendiri. Jadi orang kalau orang bijak itu nggak boleh ambil keputusan sendiri karena nanti ada hawa nafsu saya tanya, saya harus diskusi dulu gimana baiknya,"ucapnya.

Ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan, salah satunya terkait pemilihan diksi yang dinilainya multitafsir. Sebab, dalam cuitannya Said Didu menuliskan diksi 'menggebuk Islam'. Sebagai seorang muslim, sebut Wawan, ia tak bisa mentolerir pemilihan kata ini.

"Tapi kan Bahasa multitafsir itu kayaknya lebih kepada gebuk islam kan gitu ya, nah itu kan bahasa gebuknya itu loh nggak bisa ditolerir. Sedangkan saya orang muslim saya nggak merasa digebukin apalagi Gus Yaqut belum kerja juga jadi nggak berhak untuk menyimpulkan kinerja. Kecuali kalau sudah lebih dari setahun, ya silahkan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Eks Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu, dipolisikan akibat cuitan lewat akun Twitter-nya, @msaid_didu. Said Didu meminta maaf atas cuitan yang dibuatnya.

Said Didu menyampaikan permintaan maaf lewat Twitter. Dia menilai cuitan tersebut ada yang ditafsirkan bahwa dia menuduh pihak tertentu.

"Sehubungan dg adanya penafsiran thdp mention saya yg mengomentari pernyataan pak Qodari di yg saya baca di Media bhw "presiden butuh Menag yg keras kpd kelompok islam tertentu" yg saya komentari bhw terima kasih infonya bhw Bpk Presiden membutuhkan Menag spt itu," cuit Said Didu seperti dilihat, Rabu (23/12/2020).

Akun Twitter milik Muhammad Said Didu yaitu @msaid_didu dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan ujaran kebencian. Wawan mengatakan salah satu cuitan di akun itu diduga sarat ujaran kebencian pada Presiden Joko Widodo dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Tadi kami telah melaporkan hari ini alhamdulillah sudah diterima Bareskrim. Jadi kita laporkan akun twitter Muhammad Said Didu," kata Wawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Laporan polisi ini bernomor LP/B/0719/XII/2020/BARESKRIM tanggal 23 Desember 2020. Adapun, Pelapor atas nama pribadi yaitu Wawan. Ia melaporkan akun Twitter @msaid_didu.

Laporan Wawan berkaitan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu dan antargolongan (SARA) serta kejahatan terhadap penguasa umum. Hal ini sesuai dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 207 KUHP. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita