Saat Ridwan Kamil Tuntut Keadilan Demi Pemekaran Jawa Barat

Saat Ridwan Kamil Tuntut Keadilan Demi Pemekaran Jawa Barat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil minta keadilan. Dia terus perjuangkan pemekaran di Jabar. Setidaknya, ada tiga daerah otonom baru di wilayahnya jika dirujuk dari angka jumlah penduduknya.

Sejak kampanye Pilkada Jabar 2018 lalu, salah satu janji pria karib disapa Kang Emil ini memang memekarkan wilayah Jawa Barat. Hal ini dilakukan demi pelayanan Pemda kepada masyarakat lebih optimal.

“Satu kabupaten Bogor setara dengan Sumatera Barat yang 27 kota dan kabupaten. Jadi bisa dibayangkan Bu Ade Yasin (Bupati Bogor) mengurusi Sumatera Barat sendirian. Nah, ini menyebabkan apa? Pelayanan publik terhambat," kata Kang Emil.

Diketahui, Pemprov Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat menyetujui pembentukan tiga CDPOB di Jawa Barat, yakni Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat.

Jabar saat ini memiliki 27 kabupaten/kota meliputi 18 kabupaten, 9 kota, 627 kecamatan, 645 kelurahan, dan 5.312 desa. Dengan jumlah penduduk hampir 50 juta jiwa dan luas wilayah 35.377,76 km², Jabar idealnya memiliki 40 kabupaten/kota.

"Jabar itu penduduknya terlalu banyak, hampir 50 juta, idealnya itu 1 juta untuk satu daerah. Makanya Jawa Timur penduduknya 40 juta tapi daerahnya ada 38, kita penduduknya 50 juta tapi daerahnya 27," kata Kang Emil di Puskesmas Garuda, Kota Bandung, Senin (14/12).

Rencananya, hari ini Ridwan Kamil akan menyerahkan surat keputusan tersebut kepada Kemendagri karena kebijakannya moratorium ada di pemerintah pusat.

"Kalau Papua boleh dimekarkan, masa Jabar yang sudah siap tidak bisa. Maka kami mohon keadilan politiknya," ucap Kang Emil lagi.

Dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan ini tentunya harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif. Apabila dua persyaratan ini telah terpenuhi, maka Gubernur dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan ini kepada pemerintah pusat, DPR RI, atau DPD RI.

Seluruh pembahasan terkait rencana usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru sudah selesai untuk Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Bogor Barat, dan Kabupaten Garut Selatan.

Bertepuk Sebelah Tangan

Di sisi lain, Pemerintah memutuskan melanjutkan penundaan atau moratorium pemekaran daerah otonom baru (DOB). Alasannya, masih banyak DOB yang dibentuk sejak 1999 hingga 2014 belum mampu mandiri secara finansial dan masih sangat bergantung pada bantuan dari pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), saat memimpin rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Istana Wapres Jakarta, Kamis (4/12).

"Porsi PAD-nya (pendapatan asli daerah) masih di bawah dana transfer pusat," kata Ma’ruf Amin.

Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebanyak 223 DOB yang dibentuk dalam kurun waktu tahun 1999 - 2014, sebagian besar kondisi finansial-nya masih bergantung pada APBN dari pusat.

Terlebih lagi, lanjut Wapres, kondisi ekonomi dan keuangan negara saat ini masih difokuskan pada penanganan pandemi Covid-19. Atas kondisi itu, menjadi pertimbangan utama bagi Pemerintah dalam menunda pemekaran DOB.

"Kondisi kebijakan fiskal nasional saat ini sedang difokuskan untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sehingga, Pemerintah masih melakukan analisa secara menyeluruh dampak dan kebutuhan anggaran dari daerah persiapan," ujarnya menjelaskan.

Pemerintah juga melakukan optimalisasi kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sebagai bagian dari alternatif dan solusi atas masalah di daerah.

Solusi tersebut antara lain pemberian dana desa, yang pada APBN Tahun 2020 sebesar Rp71,2 triliun dan pada RAPBN Tahun 2021 sebesar Rp72 triliun, program jaminan sosial, serta perlindungan sosial lain, tutur Ma'ruf.

Wapres mengatakan kebijakan pembentukan DOB akan dilakukan secara terbatas dan berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, kepentingan politik, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

"Kebijakan lanjutan terkait pembukaan moratorium akan diambil melalui Sidang DPOD sesuai dengan Perpres Nomor 91 Tahun 2015," ujarnya.[mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita