GELORA.CO - Pengamat politik, Rocky Gerung turut mengomentari kasus dugaan korupsi dana Bansos COVID-19 oleh jajaran Kementrian Sosial.
Rocky Gerung mengaku bahwa kasus dugaan korupsi oleh Juliari Batubara bukanlah hal yang aneh, hal ini lantaran jabatannya di partai sebagai bendahara.
Pendapat tersebut disampaikan Rocky Gerung melalui kanal YouTube pribadinya pada Minggu, 06 Desember 2020.
Mula-mula Rocky Gerung memprediksi langkah yang akan dilakukan oleh Megawati selaku Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, saat mengetahui kadernya terjerat kasus dugaan korupsi.
"Kita tinggal tunggu apa yang akan diucapkan oleh ibu mega, pasti nanti akan ada semacam apologi bahwa itu dikabinet sebagai pengurus sudah selesai dia (Juliari P. Batubara)," jelas Rocky Gerung dikutip dari kanal Youtube pribadinya.
Rocky Gerung kemudian menyinggung soal jabatan Juliari Peter Batubara di PDI-P, ia menyebut bahwa Juliari menjabat sebagai Bendahara partai sehingga wajar jika dirinya mengumpulkan uang.
"Tapi kita tahu Yuliari Batubara ini kan, Bendahara PDI-P kan. Jadi memang tugas dia mengumpulkan uang sebetulnya, jadi apa yang aneh disitu," lanjutnya.
Tak hanya itu, Rocky Gerung kemudian menyinggung soal pemilu. Rocky menjelaskan bahwa perlu diketahui bahwa pemilu dan pilkada telah menghabiskan banyak dana partai atau yang disebut Rocky sebagai 'kantong partai'.
"Soal-soal seperti ini yang menjadi pengetahuan umum bahwa pemilu kemarin kantong-kantong partai habis, Pilkada di 300 daerah juga menghabiskan isi kantong partai," tegas Rocky Gerung.
"Oleh karena itu, harus ada yang ditabung ulang dengan cara mencuri/merampok. Konyolnya ini Menteri Sosial," lanjutnya.
Diakhir Rocky Gerung kembali menegaskan terkait tugas Kementrian Sosial berdasarkan konstitusi.
"Menteri Sosial itu sangat khusus dalam konstitusi kita karena memang mereka disuruh untuk mengurus rakyat kecil," ungkap Rocky Gerung.
"Nah sekarang hak-hak rakyat miskin dia rampok, itu yang namanya d*ng*. Kalau dia rampok korporasi, ya boleh lah. Jadi partai wong cilik, merampok hak wong cilik," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi oleh pejabat Kemensos.
Hal ini atas dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Mereka yang menjadi tersangka antara lain, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk Menteri Sosial Juliari disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara untuk tersangka pemberi Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)