GELORA.CO - Unjuk rasa massa yang menolak Habib Rizieq Shihab di Kota Makassar seketika ricuh karena diserang sekelompok orang tak dikenal (OTK). Di tengah kericuhan, salah satu massa aksi Prawira Dirga (26) terkena busur liar di bagian punggung.
Awalnya, Dirga yang tergabung dalam massa aksi yang mengatasnamakan dirinya Masyarakat Sulawesi Selatan menggelar aksi menolak Habib Rizeq di depan Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, pada Selasa (1/12) lalu. Aksi saat itu berlangsung damai, dimana massa memarkirkan sebuah truk dengan melintang di badan Jalan Jenderal Sudirman.
Dari atas truk, massa menyampaikan orasinya menolak Habib Rizieq di Makassar. Massa juga menempelkan berbagai sepanduk bertuliskan penolakan Habib Rizieq di Makassar.
Seketika datang sekelompok orang tak dikenal (OTK) menyerang massa aksi. Mereka melempar batu, mengejar massa aksi, hingga ada yang melepaskan busur panah dari sebuah ketapel.
"Ada korban yang terkena busur. Iya 1 orang pengunjuk rasa," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (2/12/2020).
Korban yang dimaksud Ibrahim ialah Dirga. Usai terkena busur di bagian punggung, Dirga langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun panah busur yang menancap cukup dalam di bagian punggung Dirga membuat Dirga harus dirujuk ke RSUP Wahidin.
"Nggak ada alatnya di sini (RS yang merawat pertama kali), nggak ada spesialis bedah (jadi dirujuk)," Kapolsek Ujung Pandang AKP Bagas Sancoyoning kepada detikcom, Rabu (2/12).
"Yang bersangkutan laki-laki atas nama RSD (Riswandi), yang bersangkutan melakukan pembusuran, membentangkan busur dan melepaskan anak panahnya di sekitar monumen Mandala (lokasi aksi tolak HRS)," ujar Kapolsek Ujung Pandang AKP Bagas Sancoyoning kepada wartawan di Makassar, Rabu (2/12) tadi.
"Alat bukti ada 27 busur, 5 katapel, 5 botol molotov, dan 1 minyak tanah yang masih belum digunakan ataupun dikemas," lanjut Bagas.
Riswandi langsung ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 351 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Tersangka juga dituding melanggar Lembaran Negara (LN) Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman 10 tahun penjara," kata Bagas.
Polisi hingga saat ini masih terus menyelidiki OTK yang menyerang massa aksi tolak Habib Rizieq di Makassar. Di antara yang dikejar polisi ialah rekan Riswandi, yakni pria inisial FR.
Menurut AKP Bagas, FR diduga turut membantu Riswandi menuju lokasi aksi.
"Yang bersangkutan (FR) pada saat kejadian membonceng pelaku RSD (Riswandi)," kata Bagas.
Lebih lanjut AKP Bagas menyebut Riswandi dan FR telah merencanakan bersama untuk mendatangi lokasi unjuk rasa tolak kedatangan Habib Rizieq Shihab. Pasalnya, Riswandi memang telah sejak awal menyediakan senjata busur.
"Mereka memang menyiapkan ini dari rumah untuk digunakan untuk membusur peserta aksi," katanya.(dtk)