GELORA.CO - Fraksi PAN DPRD Jakarta meminta agar Gubernur Anies Baswedan melanjutkan reklamasi pulau G. Tindakan ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan kembali perpanjangan izin reklamasi lahan buatan tersebut.
Anggota Fraksi PAN DPRD Jakarta, Farazandi Fidinansyah, mengaitkan kebijakan Anies yang menolak izin reklamasi Teluk Jakarta dengan reklamasi Ancol. Ia menganggap ada perbedaan pandangan Anies terhadap dua kebijakan itu.
"Terkait reklamasi Pulau G. Apapun keputusan Mahkamah Agung, tentu hal tersebut menjadi kewajiban untuk diikuti oleh Pemprov. Karena keputusannya punya ketetapan hukum," ujar Farazandi kepada wartawan, Senin (14/12/2020).
Menurutnya, jika Anies menolak reklamasi Teluk Jakarta dan melanjutkan reklamasi Ancol, maka publik akan bertanya-tanya. Terlebih lagi Anies sudah serius ingin membuat pulau buatan di Ancol karena sudah diajukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diajukan Pemprov DKI.
"Akan menjadi pertanyaan dan polemik baru nanti jika ketetapan hukum tersebut tidak dijalankan, sedangkan saat ini sedang ada rencana perluasan daratan di pantai Ancol," jelasnya.
Farazandi mengakui memang mendukung rencana Anies menghentikan reklamasi yang sudah digadang-gadang saat kampanye. Namun dengan mereklamasi Ancol, ada perubahan kebijakan yang akan mengecewakan pendukungnya.
"Karena ini keputusan politik, tentu akan sangat berdampak ke depannya. Jangan sampai lupa dengan janji yang pernah terucap," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan Gubernur Anies Baswedan untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terkait izin reklamasi pulau G. Dengan demikian, maka Anies diminta untuk memperpanjang izin pulau imitasi itu.
Hal ini tertuang dalam informasi kepaniteraan Mahkamah Agung yang diunggah di situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Hakim Yodi Martono memutuskan untuk menolak permohonan PK Anies pada 26 November lalu.
Dalam pengajuan PK ini, Anies selaku pemohon dan PT Muara Wisesa Samudra selaku termohon/terdakwa.
"Amar putusan Tolak PK," demikian bunyi putusan yang tertulis, Kamis (10/12/2020).
Diketahui, Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi yang diberi izin oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2018 lalu. Kebijakan ini tertuang dalam SK Gubernur nomor 1040/-1794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi 13 pulau.
PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang pulau G yang izinnya juga dicabut tak terima. Mereka menggugat Anies 16 Maret 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT.
Pemohon tertulis atas nama H Noer Indradjaja selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra. Sedangkan termohonnya adalah Anies sendiri.
Petitum Noer kepada Hakim adalah agar Anies memperpanjang Izin Reklamasi Pantai Bersama (Pulau G) untuk PT Muara Wisesa Samudra. Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Setelah melewati beberapa tahapan sidang, permohonan pemohon diputuskan untuk dikabulkan seluruhnya pada 30 April lalu. Dengan demikian, Anies harus memperpanjang Kepgub yang mengatur izin pelaksanasan reklamasi untuk perusahaan itu.
"Mewajibkan Kepada Termohon (Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019," ujar Majelis hakim dalam putusannya.
Karena kalah dalam pengajuan PK di MA, maka Anies harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan yang diputuskan PTUN.[sc]