GELORA.CO - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan surat somasi kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, Megamendung, pimpinan Habib Rizieq Shihab. Sebab lahan ponpes tersebut merupakan milik PTPN VIII.
Pihak PTPN VIII meminta Markaz Syariah untuk meninggalkan lahan di lokasi tersebut. "Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI," kata Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Maning DT melalui pesan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (24/12/2020).
Surat somasi dari PT PTPN VIII kepada Ponpes Markaz Syariah itu tertanggal 18 Desember 2020. Dituliskan, ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar, oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
"Memang benar ada di areal sah milik kami," kata Maning.
Markaz Syariah diminta untuk menyerahkan lahan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat ini. Jika somasi tidak diindahkan, maka akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat.
"Iya, kan sebelumnya sudah ada proses, beberapa kali dilakukan membenahi, kemudian niat baik dari Markaz Syariah untuk lahan tersebut kita manfaatkan, dan kita fungsikan untuk bercocok tanam. Dan sudah banyak. Yang dimulai antaranya menanam alpukat, hal lain yang tidak dimanfaatkan," ujar kuasa hukum FPI Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Rabu (23/12).
Menurut Ichawan, Habib Rizieq membeli lahan tersebut dari petani sekitar. Lahan itu, disebut Ichwan, tidak terurus sebelum akhirnya dibeli oleh Habib Rizieq.
"Pertama, lahan tersebut dibeli oleh habibana dari para petani. Lahan tersebut, sebelum dibeli Habib Rizieq, masih banyak terlantar, banyak yang tidak dicocok tanam, sehingga Habib membelinya," ucap Ichwan.(dtk)