GELORA.CO - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta ini diperpanjang selama 14 hari.
Perpanjangan PSBB Transisi itu disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (6/12/2020). Perpanjangan itu dimulai terhitung Senin, 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020.
Keputusan untuk memperpanjang PSBB Transisi juga tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta nomor 1193 Tahun 2020. Kepgub tersebut mengatur perpanjangan pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 21 Desember 2020. Pemprov DKI Jakarta akan terus mengupayakan agar berbagai indikator pengendalian COVID-19 terus membaik dengan penegakan aturan hukum atas pelanggaran 3M dan melaksanakan kegiatan 3T secara masif. Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukkan wabah COVID-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali. Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/12/2020).
Adapun kondisi terkini COVID-19 di Jakarta masih terus mengalami peningkatan. Per hari ini, kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta mencapai 143.961. Dari jumlah tersebut, 130.043 di antaranya telah sembuh dan 2.801 orang meninggal dunia.(dtk)