Prabowo Gabung Jokowi, Pengacara Eggi Sudjana: Kesepakatannya Kasus Selesai

Prabowo Gabung Jokowi, Pengacara Eggi Sudjana: Kesepakatannya Kasus Selesai

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kuasa hukum sekaligus anak Eggi Sudjana, Hizbullah Assidiqi mengatakan perkara makar yang menjerat bapaknya adalah kasus politik. Menurut dia, dengan berakhirnya Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019, kasus tersebut harusnya telah selesai.

"Kontestasi pemilu sudah berakhir, Pak Jokowi naik lagi sebagai Presiden, bahkan sekarang Pak Prabowo merapat ke pemerintahan, kami mengasumsikan bahwa sebenarnya permasalahan ini sudah selesai," kata Hizbullah di Polda Metro Jaya, Kamis, 3 Desember 2020.

Hizbullah mengatakan telah mengikuti semua proses perkara makar dengan tersangka Eggi Sudjana dari awal. Menurut dia, ada kesepakatan kasus ini selesai.

"Sudah ada kesepakatan dengan pihak kepolisian, dalam artian itu ini tidak akan bisa dilanjutkan lagi," kata dia.

Karena alasan itu, Hizbullah menilai pemanggilan kembali Eggi Sudjana oleh penyidik Polda Metro Jaya janggal. Hari ini, dia datang untuk menghadap penyidik guna meminta penjelasan. Sementara Eggi disebut tidak bisa hadir.

"Beliau sebelumnya juga sudah ada kegiatan dan kebetulan hari ini beliau juga berulang tahun jadi ada kegiatan dengan keluarga sampai malam," kata Hizbullah.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan alasan penyidik melanjutkan kembali kasus makar Eggi Sudjana. Menurut dia, penyidkan kasus ini dilanjutkan kembali atas permintaan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran yang baru menjabat.

"Kapolda yang baru Pak Irjen Pol Mohammad Fadil memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus lama, termasuk kasus ES (Eggi Sudjana)," ujar Yusri, Rabu, 2 Desember 2020. 

Yusri berujar, penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka oleh penyidik sudah cukup lama, yakni sejak Mei 2019. Namun pengusutannya sempat terhenti sejak Eggi mengajukan penangguhan penahanan. Pada saat ini, kata Yusri, pemberkasan kasus itu sudah hampir masuk ke tahap 1, yakni penyerahan ke Kejaksaan Tinggi untuk diperiksa. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita