GELORA.CO - Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim lantaran postinganya di akun Twitter miliknya yang dinilai menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.
"Karena di sini dipastikan posting-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’, kata kunci dari kasus ini," kata Awi membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12).
Menurut Awi, Maaher terjerat pada kata kata cantik dan jilbab.
"Cantik dan jilbab merupakan kata untuk perempuan, sedangkan Kyai adalah laki-laki, Kyai merupakan ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan. Bahwasanya ulama itu yang diutamakan di agama Islam sehingga mewakili penamaan tokoh orang-orang yang memulai mempunyai nilai religi yang tinggi/tidak sembarangan," urainya.
Maaher ditangkap di rumahnya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis subuh sekitar pukul 04.00 dan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA, sebagaimana dimaksud Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
"Dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Awi. []