GELORA.CO -Penyidik Polda Maluku Utara (Malut) melalui Polsek Taliabu Barat telah memeriksa 10 orang sebagai saksi termasuk penyanyi Fildan Rahayu. Pemeriksaan itu terkait konser dangdut yang menghadirkan alumni D'Star 2019 itu yang mengakibatkan kerumunan di Pulau Taliabu beberapa hari lalu.
"Mereka diperiksa sebagai saksi karena diduga ikut terlibat dalam pagelaran konser yang kemudian diduga melanggar instruksi Kapolri karena menimbulkan kerumunan saat konser berlangsung," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rodjikan, di Ternate, Selasa (15/12/2020) seperti dilansir Antara.
Adip menyatakan, dari 10 orang saksi yang diperiksa termasuk satu manajemen penyanyi dangdut serta juara D'Star 2019, Fildan Rahayu serta penyelenggara.
Selain itu, dalam pemeriksaannya, penyidik telah memanggil Camat Pulau Taliabu Barat, dua anggota polisi, dua orang masyarakat sipil, dua orang penyelenggara, satu orang tamu undangan, satu orang manajemen penyanyi, dan penyanyi dangdut Fildan Rahayu.
Dia menyebut, meski polisi telah memeriksa 10 orang saksi, namun hingga kini mengambil kesimpulan terhadap pemeriksaan orang-orang yang dianggap kelalaian bertanggung jawab atas konser tersebut untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Konser yang menghadirkan juara D'Star 2019 di Kabupaten Pulau Taliabu diduga melanggar protokol kesehatan. Sebab selain tidak menaati instruksi Kapolri, konser tersebut juga melanggar protokol COVID-19 karena menimbulkan kerumunan.
Sedangkan, terkait dengan kehadiran Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus dalam konser artis Fildan Rahayu itu, AKBP Adip mengakui kalau bupati saat konser statusnya orang yang diundang penyelenggara, sehingga belum ada rencana untuk diperiksa.
Dia mengatakan kehadiran Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dalam kapasitas sebagai undangan dinilai tidak terkait dengan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan orang tersebut.(dtk)