GELORA.CO - Polda Metro Jaya memanggil Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat hari ini. Polisi mengatakan pemanggilan Habib Rizieq tidak perlu menunggu hasil tes swab.
"Kita manggil untuk diperiksa, tidak nunggu hasil swab. Kita manggil untuk masalah protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Senin (30/11/2020) malam.
Bahkan, ia mengatakan pihaknya akan menyiapkan test swab jika Habib Rizieq hadir di Polda Metro Jaya. Namun, jika Habib Rizieq tak hadir penuhi panggilan, Yusri mengatakan harus ada surat keterangan dari dokter.
"Kita kan panggil sebagai saksi dia kalau dia datang kita akan swab dia. Kalau tidak datang baru kita tanya kenapa tidak datang. Ini tidak ada hubungan dengan swab, kita panggil untuk jadi saksi," ujarnya.
"Kalau tidak datang mana surat dokternya, sakitnya sakit apa," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya sendiri pada Minggu (29/11) mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Kedatangan tersebut bertujuan melayangkan surat panggilan kepada Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Habib Rizieq dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12) mulai pukul 10.00 WIB. Habib Rizieq akan diperiksa terkait dugaan hasutan kerumunan di Petamburan.
"Kita lakukan pemanggilan beberapa saksi yang ada tersangkut ke Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Pasal 160 KUHP sendiri berkaitan dengan adanya hasutan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana. Menurut Yusri, pihaknya akan mendalami indikasi terkait Habib Rizieq yang diduga menghasut masyarakat untuk berkerumun.
Selain Habib Rizieq, menantunya, Hanif Alatas, akan turut dipanggil untuk diperiksa terkait kasus kerumunan di Petamburan tersebut. (*)