Polisi Bisa Panggil Paksa Habib Rizieq Bila Terus-terusan Mangkir

Polisi Bisa Panggil Paksa Habib Rizieq Bila Terus-terusan Mangkir

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab bisa dipanggil secara paksa bila terus-menerus mangkir dari pemanggilan polisi terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Menurut pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, opsi tersebut tidak menutup kemungkinan dilakukan penyidik bila Habib Rizieq tak mengindahkan panggilan polisi.



"Memang prosedurnya begitu, kalau tiga kali dipanggil beliau secara patut tidak hadir, memang akan dijemput paksa," kata Chudry kepada wartawan, Kamis (3/12).

Tidak hanya absen dalam pemanggilan, ia juga menyoroti adanya upaya penghalang-halangan yang dilakukan laskar FPI saat pihak kepolisian mengirimkan surat panggilan ke kediaman Habib Rizieq di Petamburan beberapa waktu lalu.

"Mestinya tidak usah dihalang-halangi," imbuhnya.

Chudry mengatakan siapa pun yang dengan sengaja menghalangi proses hukum, bisa diancam pidana. Termasuk upaya yang dilakukan laskar FPI tersebut.

“Bisa dianggap mengintervensi hukum, bisa dikenakan dengan Pasal 160 menghalang-halangi penyidikan,” katanya.

Menurut Chudry, polisi bisa saja menetapkan Rizieq sebagai tersangka dan melakukan penahanan asalkan sudah mengantongi dua alat bukti terkait pelanggaran UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Apakah nanti Rizieq Shihab itu dianggap menyulitkan pemeriksaan lebih lanjut? Kalau menyulitkan, ya ada alasan untuk menahan. Tapi tetapkan dulu sebagai tersangka. Karena orang tidak bisa ditahan kalau statusnya bukan tersangka," tutupnya.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita