GELORA.CO - Polda Metro Jaya menyebut video azan yang diselipkan lafaz 'hayya alal jihad' telah menimbulkan kegaduhan. Kalimat azan diubah 'hayya alal jihad' seolah menggambarkan Indonesia sedang berperang melawan musuh.
"Akun @hashophasan telah menggunggah video yang sedang mengumandangkan adzan, namun pada kalimatnya itu ada yang diubah yang kemudian didengar orang masyarakat Indonesia dapat menimbulkan provokasi seolah-olah Indonesia sedang berjihad bertarung lawan musuh," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Yusri mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kominfo untuk menurunkan video-video azan 'jihad' yang beredar viral di media sosial. Pihak kepolisian meminta Kominfo untuk menurunkan video azan 'jihad' tersebut karena dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Karena ini bisa mengganggu dan menimbulkan kegaduhan, provokasi yang sifatnya SARA. Ini yang masih kita lakukan koordinasi yang baik dengan Kominfo dan Dittipidsiber," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pria inisial H (32) karena telah menyebarkan video azan 'jihad'. Polisi menyebut, H mendapatkan video tersebut dari sebuah grup WhatsApp Forum Muslim Cyber One (FMCO News).
"Modusnya memang masuk ke grup WhatApp FMCO News kemudian dia menemukan unggahan video yang ada di grup tersebut dan dia menyebarkan secara masif dan pertama," ungkap Yusri.
Menurut Yusri, tersangka H menyebarkan video tersebut lewat akun Instagram pribadinya @hashophasan. Yusri menyebut motif pelaku kini masih didalami.
"Motifnya dia hanya untuk menyebarkan saja karena kami masih dalami apa grup itu. Kami masih dalami apa grup itu kemudian apa perannya di grup itu maksud dan tujuan dia menyebarkan secara masif untuk apa ini masih kita dalami,"sebut Yusri.
Lebih lanjut, Yusri belum bisa menyimpulkan apakah grup WA tersebut terafiliasi ke dalam sebuah kelompok tertentu. Yusri menyebutkan polisi kini masih terus mem-profiling grup FMCO News beserta temuan di dalamnya yang telah membuat gaduh masyarakat.
"Masih kami dalami semua, masih kami profiling karena ini kan sudah membuat kegaduhan di masyarakat," tutur Yusri.
H ditangkap di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (2/12). Atas perbuatannya tersebut, pelaku H kini dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Video azan 'jihad' ini viral di media sosial. Dalam narasi di video yang tersebar tertulis seruan itu merupakan respons beberapa warga atas pemanggilan Habib Rizieq Shihab oleh polisi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar angkat bicara soal video azan 'jihad' itu. Menurut Aziz, hal itu wajar-wajar saja. Aziz menilai seruan itu sebagai bentuk respons para pengikut Habib Rizieq Shihab yang dinilai sebagai sebuah kezaliman.
"Saya rasa itu wajar, karena masyarakat melihat ketidakadilan melihat kezaliman luar biasa kepada ulama dan habaib karena tidak sepaham dengan pemerintah," kata Aziz Yanuar saat dihubungi wartawan, Senin (30/11/2020).
Aziz Yanuar kemudian menyinggung kesetaraan di mata hukum (equality before the law). Menurutnya, aparat berlaku tidak adil dengan memeriksa Habib Rizieq soal kerumunan di Petamburan, sementara kerumunan di lokasi lain tak diproses.
"Kan seharusnya tidak seperti itu, masyarakat kan diajarin pemerintah demokrasi Pancasila seperti apa menghargai pendapat, keadilan dan kesetaraan di depan hukum. Tapi pemerintah dan aparat keamanan diduga memperlihatkan hal sebaliknya," tuturnya.(dtk)