GELORA.CO - Polisi tengah mengupayakan penjemputan paksa terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Front Pembela Islam (FPI) masih belum merumuskan sikap resmi atas penetapan tersangka dan rencana penangkapan Imam Besarnya itu.
Pengacara FPI, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum FPI lainnya terkait langkah-langkah yang akan ditempuh.
"Kita tim kuasa hukum masih akan berdiskusi lebih lanjut dan akan menentukan langkah-langkah terkait dengan dinamika yang ada," ujar Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Aziz mengaku baru menerima informasi terbatas. Diskusi yang dilakukan secara internal FPI, kata Aziz, belum mendalam.
"Sekali lagi kita masih menunggu saya sampaikan juga kita baru mengetahui informasi terbatas karena diskusi belum mendalam," lanjutnya.
Selain itu, terkait penetapan tersangka Habib Rizieq, Aziz mengaku pihaknya belum menerima panggilan secara resmi.
"(Habib Rizieq) sudah menjadi tersangka informasinya kita juga belum menerima secara resmi ada panggilan atau apa," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka, termasuk Rizieq Syihab.
"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Keenam tersangka itu adalah:
1. Habib Rizieq selaku penyelenggara acara
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia
4. Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara
5. Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
Langkah selanjutnya, lanjut Yusri, polisi akan menggunakan kewenangan upaya paksa terhadap keenam orang tersebut, yakni pemanggilan atau penangkapan.
"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Kan ada dua, dengan pemanggilan atau dengan melakukan penangkapan," ujar Yusri.(dtk)