GELORA.CO- Sempat serempetan dengan mobil yang dikendarai anggota polisi Aiptu ICH, pengemudi Hyundai berinisial H jadi tersangka kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut penetapan tersangka itu kewenangan penyidik.
"Penetapan tersangka dengan didukung bukti permulaan yang cukup, itu kewenangan penyidik," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, kepada detikcom, Sabtu (26/12/2020).
Poengky menyebut detail kronologi kejadian kecelakaan maut itu dapat dibuktikan di pengadilan. Termasuk siapa yang menyerempet terlebih dahulu, apakah H, pengemudi Hyundai ataukah Aiptu ICH, pengemudi Kijang Innova.
"Apakah betul bahwa akibat ditabrak pengendara mobil Hyundai maka mobil Innova yang dikendarai anggota Polri kemudian bisa keluar jalur dan berbalik arah menabrak pengendara, hal tersebut harus bisa dibuktikan di pengadilan," imbuh Poengky.
Di kesempatan yang sama, Poengky turut berduka cita atas meninggalnya seorang warga imbas dari H dan Aiptu ICH yang saling serempetan. Ia meminta masyarakat untuk berhati-hati ketika berkendara.
"(Agar masyarakat) menaati aturan lalu lintas agar selamat dalam berkendara dan tidak mengakibatkan orang lain celaka. Terlebih lagi bagi seorang anggota Polri seharusnya memberikan contoh berkendara yang baik," ungkap Poengky.
"Meski penabrak anggota Polri, diharapkan penyidik profesional dalam menangani kasus ini. Gunakan scientific crime investigation untuk menguatkan penyidikan," lanjutnya.
Diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Jumat (25/12) siang. Saat itu mobil Innova yang dikendarai ICH melaju dari arah barat ke timur di Jl Ragunan Raya, Pasar Minggu.
Mobil ICH kemudian diserempet oleh mobil milik H. Akibatnya, mobil ICH menyeberang ke jalur berlawanan arah dan menabrak tiga motor di lokasi.
Akibat kejadian itu, korban Pinkan Lumintang (30) meninggal dunia dan satu pengendara motor lainnya mengalami luka berat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut pengemudi Hyundai berinisial H ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Ia menjelaskan bukti pertama diambil dari keterangan saksi di lokasi. Dari keterangan saksi diperoleh bukti bahwa pengemudi H menyenggol mobil Kijang Innova yang dikendarai Aiptu ICH yang menyebabkan mobil tersebut menabrak 3 pemotor di jalur berlawanan.
"Ada dua orang saksi yang melihat bahwa mobil Hyundai hitam yang dikemudikan Saudara H ini menyalip dari sebelah kiri, kemudian menyenggol atau menabrak mobil Innova," kata Sambodo di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (26/12/2020).
Imbas serempetan mobil yang dikemudikan tersangka H itu, Aiptu ICH kehilangan kendali. Mobil yang dikendarai ICH kemudian nyelonong ke jalur berlawanan arah sehingga menabrak tiga motor di lokasi.
"Mobil Innova kehilangan kendali, kemudian lepas kendali lalu menyeberang jalur dan menabrak kendaraan sepeda motor yang berlawanan arah," ujar Sambodo.
Bukti berikutnya didapat dari rekaman CCTV. Menurut Sambodo, rekaman CCTV tersebut memperlihatkan awal mula kecelakaan maut tersebut yang dimulai dari serempetan yang dilakukan oleh pengemudi Hyundai hitam.
"Yang kedua, yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang ada tidak jauh dari TKP tersebut, yang memperlihatkan bahwa pengemudi mobil Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova, kemudian mobil tersebut hilang kendali sehingga menyeberang jalur kemudian menabrak tiga sepeda motor yang melaju berlawanan arah," paparnya.
Selain itu, bukti lainnya, dari barang bukti mobil Hyundai, terdapat kerusakan yang menunjukkan adanya senggolan dengan Innova sesaat sebelum kecelakaan maut terjadi.
"Ini juga diperkuat dengan adanya kerusakan, bukti kerusakan pada Hyundai hitam. Di mana kerusakan itu bahwa kerusakan kendaraan Hyundai itu memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang. Dan ada kayak semacam legok gitu di dekat pintu depan kanan," terang Sambodo.
"Ada cat yang menempel pada kendaraan Innova silver di mana terjadi bekas senggolan tersebut ada di depan kiri kendaraan mobil Innova," sambungnya.
Sambodo mengungkap, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. H ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan polisi di lokasi, berupa keterangan saksi, rekaman CCTV hingga hasil olah TKP di lokasi kejadian.(dtk)