Penyebar Video Azan Jihad Ditangkap Polisi di Cakung

Penyebar Video Azan Jihad Ditangkap Polisi di Cakung

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seorang pria berinisial H yang diduga menyebarkan video azan jihad ke media sosial ditangkap polisi di rumahnya, di daerah Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12). H merupakan pemilik akun Instagram @hashophasan.

"Dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu (pemilik akun) instagram @hashophasan, dengan biodata pemilik berinisial H," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya.

Yusri mengatakan H mengaku mendapat video azan jihad dari sebuah grup WhatsApp bernama fmconews.

Setelah itu, H kemudian menyebarkannya ke media sosial menggunakan akun instagramnya. Video itu diunggah oleh H pada 29 November lalu.

"Mengunggah video mengumandangkan azan tapi lafaznya diubah 'hayya ala sholah' menjadi 'hayya alal jihad'," ujar Yusri.

Atas perbuatannya tersebut, H ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita