GELORA.CO - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Rabu (23/12).
Kehadirannya tak lain untuk menunjukan kepada Komnas HAM barang bukti berupa senjata api (senpi) dan handphone (HP). Barang bukti tersebut terkait dengan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di KM 50 tol Jakarta-Cikampek.
Brigjen Andi Rian menjelaskan, barang bukti tersebut diserahkan oleh penyidik kepada Komnas HAM.
"Komnas HAM meminta penyidik untuk menghadirkan bukti senjata api dan bukti digital hasil forensik terhadap 7 unit HP milik pelaku," kata Andi Rian.
Menurut Andi, penyidik menghadirkan barang bukti tersebut sebagai bukti komitmen adanya proses transparansi dan profesional dalam melakukan penyidikan perkara ini.
"Hari ini fokus menghadiri undangan Komnas HAM," ujar Andi Rian.
Diketahui, insiden penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian terjadi pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas terukur. Total ada enam orang pengawal Habib Rizieq Shihab meninggal dunia, sementara empat lainnya melarikan diri.
Sekretaris Umum FPI, Munarman sudah membantah tegas keterangan polisi dan menyatakan tidak ada satu pun laskar FPI yang memiliki senjata api. (RMOL)