Pengacara Haikal Hassan Bakal Laporkan Balik Husin Shahab ke Polisi

Pengacara Haikal Hassan Bakal Laporkan Balik Husin Shahab ke Polisi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pihak Haikal Hassan berencana melaporkan balik pelapornya, Husin Shahab ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Haikal Hassan, Tonin Singarimbun menilai laporan Husin Shahab tidak sesuai fakta.
"Kami akan lapor balik dengan Pasal 35 (UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE). (Ancaman hukuman) 12 tahun dengan dengan denda Rp 12 miliar. Karena dia ubah-ubah bentuk laporannya. Karena UU ITE menyatakan barang siapa mengubah barang bukti berupa elektronik itu kena. Karena diubah sama dia. Karena full-nya bukan seperti itu," kata Tonin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12/2020).

"Bayangkan sesuatu yang dipotong-potong dilaporkan ke polisi, diterima, diproses. Mau jadi apa negara ini? Kalau begini selalu tiba-tiba ITE. ITE kan nggak begitu," sambungnya.


Tonin menyebutkan kliennya tersebut tidak bisa dijerat dengan UU ITE. Menurut dia, tidak ada hukum pidana di Indonesia yang bisa menjerat seseorang karena bermimpi.

"Dikatakan seseorang bermimpi bertemu Rasul, apa salahnya? Kenapa itu dibuat jadi masalah? Belum ada UU yang menyatakan siapa yang bermimpi dengan Rasulullah kena pidana, nggak ada hoax-nya. Kecuali ada ketentuan dari Kemenag, kan tidak ada," terang Tonin.


Lebih lanjut, Tonin menjelaskan kliennya itu berbicara mimpi bertemu Rasulullah usai diminta memberikan sambutan saat menghadiri pemakaman 5 laskar FPI di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Saat itu, Haikal Hassan bercerita mimpi bertemu Rasulullah berdasarkan pengalaman yang dialaminya saat anaknya yang masih kecil meninggal dunia.

"Babe (Haikal Hassan) ini waktu itu dalam rangka mendatangi suatu ada orang-orang yang belasungkawa. Diminta MC untuk menyampaikan satu dua patah kata. Dengan bahasa pengantar assalamualaikum dan sebagainya ini untuk keluarga yang berduka. Salah?," terangnya.

Menurut Tonin, pengalaman Haikal tersebut disampaikan kepada keluarga laskar sebagai bentuk memberikan kekuatan dan dukungan.

"Beliau memberikan kekuatan bagaimana 20 tahun lalu anaknya pertama dan kedua meninggal masih usia kecil. Saat meninggal itu dia dapat penghiburan dalam arti kata bermimpi. 20 tahun yang lalu, sehingga dia jadi kuat," tutur Tonin.



Sebelumnya, Haikal Hassan dilaporkan oleh Husin Shahab ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Husin Shahab menyebut, Haikal Hassan mencatut nama Rasulullah ketika berbicara di pemakaman 5 laskar FPI di Megamendung, Bogor.
"Siapapun boleh mimpi Rasul itu hak setiap orang, namun bila ada dugaan tindak pidana dalam video ceramah itu akan berbahaya kalau dibiarkan. Ketika sudah mencatut nama Rasul artinya tidak boleh sembarangan menempatkannya, harus benar, jangan main-main bawa nama Rasulullah SAW," kata Husin Shahab dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).

"Sebagai contoh di video ceramah Haikal Hassan menyebut bahwa mereka yang diduga melakukan baku tembak dengan aparat kepolisian mati dalam keadaan syahid. Ini kan sudah nggak benar, tahu dari mana Haikal bahwa mereka mati syahid? Kok sudah mendahului Allah SWT? Yang begini ini masuk dalam kualifikasi menyebarkan berita bohong, kalimat Haikal yang menyebut mereka yang meninggal diduga melawan aparat penegak hukum dengan ganjaran syahid dan akan mati bersama Rasulullah sangat berbahaya dampaknya. Jelas bukan mimpinya, tapi mencatut nama Rasulullah untuk melakukan tindakan melawan hukum," sambung Husin.



Husin merasa perlu melaporkan Haikal Hassan atas pernyataannya itu.

"Maka perlu efek jera agar tidak terulang, dengan proses hukum terhadap Haikal Hassan. Saya khawatir ketika tidak dilaporkan hal itu akan menjadi pembenaran dan akan ditiru oleh yang lain dengan mencatut nama Rasulullah untuk dijadikan alat mempengaruhi orang awam demi kepentingan dirinya dan kelompoknya. Menurut saya Haikal Hassan patut diduga telah menistakan agama yang telah mencatut nama Rasulullah dengan cara yang tidak benar dan dapat dijerat dengan Pasal 156 Huruf a KUHP, dan berita bohong Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 Ayat 2 UU ITE atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial yang dapat dijerat dengan hukuman penjara selama 10 tahun," tuturnya.

Laporan Husin Shahab terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember. Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pernyataan Haikal Hassan itu diunggah dalam akun YouTube Front TV. Video itu diambil ketika pemakaman 5 pengikut Habib Rizieq di Megamendung. Video yang diunggah pada 9 Desember itu diberi judul 'SAMBUTAN & DOA IB-HRS, UBN, BABE HAIKAL DI PEMAKAMAN SYUHADA'.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita